Linikaltim.id. SAMARINDA. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyoroti masih besarnya kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada pihak ketiga dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima, nilai kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga masih mencapai sekitar Rp671 miliar.
Menurutnya, angka tersebut masih memerlukan pembaruan karena dimungkinkan sebagian telah dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Yang masih menjadi perhatian kami adalah masalah utang kepada pihak ketiga. Dari laporan yang masuk nilainya sekitar Rp671 miliar. Kami belum tahu apakah sekarang sudah ada pembayaran lagi sehingga jumlahnya berkurang,” kata Kamaruddin, di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (16/07/2026).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, sebagian kewajiban tersebut akan diselesaikan secara bertahap melalui anggaran yang tersedia pada APBD tahun berjalan.
Selain utang proyek, Kamaruddin juga menyinggung adanya pembayaran retensi pekerjaan yang umumnya hanya sekitar lima persen dari nilai kontrak. Nilai retensi tersebut bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga miliaran rupiah.
Meski demikian, terdapat pula sejumlah pekerjaan yang belum dapat dibayarkan karena masih menghadapi persoalan hukum maupun ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.
“Ada juga yang nilainya besar sampai miliaran rupiah. Sebagian masuk dalam proses hukum karena pekerjaannya sudah selesai, tetapi hasilnya tidak sesuai dengan perencanaan sehingga pemerintah belum bisa melakukan pembayaran,” jelasnya.
Kamaruddin berharap penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat. (adv/dprdsmr)





