Komisi III DPRD Samarinda Godok Raperda RP3R

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Foto dok. Linikaltim.id)

Linikaltim.id. SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3R).

Regulasi RP3R ini disiapkan sebagai pedoman penataan kawasan hunian agar pembangunan perumahan di Kota Tepian berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan Raperda RP3R akan menjadi acuan dalam mengarahkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Pembahasan tersebut juga berkaitan dengan kesesuaian pembangunan terhadap rencana tata ruang dan aturan yang berlaku.

“Master plan kita dalam rangka untuk menata terkait dengan pembangunan perumahan permukiman,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, di Kantor DPRD Samarinda, Senin (26/10/2026).

Selain penataan kawasan, DPRD turut menyoroti penerapan skema insentif dan disinsentif bagi pengembang. Skema tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk mendorong pembangunan perumahan yang sesuai ketentuan, sekaligus memberikan konsekuensi bagi pihak yang tidak memenuhi aturan.

Abdul Rohim menegaskan, pemberian insentif yang bersumber dari APBD perlu memiliki batasan yang jelas.

Menurutnya, perumahan komersial pada prinsipnya dikecualikan dari objek insentif, kecuali untuk kategori tertentu yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Perumahan komersial kecuali yang MBR itu dikecualikan dalam objek insentif,” tegasnya.

Ia menyebut, bentuk insentif yang dapat menjadi perhatian meliputi keringanan pajak, kompensasi, subsidi silang, hingga kemudahan perizinan. Penerapannya tetap harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sasaran kebijakan yang ingin dicapai.

Di sisi lain, penataan perumahan di Samarinda telah didukung sejumlah regulasi, mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), aturan mengenai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau terkait dengan aturan yang mengatur ada, ada semua,” ujarnya.

Namun, persoalan permukiman kumuh masih menjadi perhatian tersendiri. Abdul Rohim menjelaskan, penanganan kawasan kumuh secara formal membutuhkan dasar administrasi yang jelas melalui Surat Keputusan (SK) penetapan. Dengan demikian, kawasan yang memenuhi kriteria di lapangan belum dapat masuk dalam penanganan secara yuridis formal apabila belum tercantum dalam SK tersebut.

“Selama dia tidak di-SK-kan maka tidak masuk secara yuridis formal,” katanya.

Karena itu, DPRD membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan mengenai kawasan yang dinilai memenuhi kriteria permukiman kumuh. Aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui laporan maupun hasil reses anggota dewan untuk selanjutnya diverifikasi sebagai bahan pembaruan SK penetapan kawasan kumuh.

Melalui pembahasan Raperda RP3R, Komisi III DPRD Kota Samarinda berharap penataan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian aturan bagi pemerintah, pengembang, dan masyarakat. (eko/adv/dprdsmr) 

Pos terkait