Linikaltim.id. SAMARINDA. Mendekam di balik jeruji tidak menghalangi HW dan W mengedarkan narkoba.
Kedua narapidana Rutan Kelas II A Samarinda itu sudah diamankan.
Melansir Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, kronologi bermula saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menggelar operasi pada Kamis (30/1) sekitar pukul 19.30 WITA.
Polisi menangkap seorang berinisial H di sebuah kos di Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
H tertangkap tangan membawa sebuah tas berisi sabu total 162,84 gram (gr) bruto. Lengkap beserta alat pendukung transaksi.
Polisi mengamankan 3 bungkus sabu dengan total berat gabungan 152,15 gr bruto. Juga 2 bungkus sabu total berat gabungan 10,69 gr bruto. Ditambah 1 unit timbangan digital, 1 buku catatan jual beli sabu, dan ponsel.
Hasil interogasi mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu itu berasal dari HW, seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda.
Petugas segera mendatangi rutan dan mengamankan HW serta ponselnya yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran sabu.
Dari keterangan HW, diketahui bahwa barang haram itu bersumber dari rekannya sesama narapidana, W.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) 35/ 2009 tentang Narkotika. (*)






