DPRD Samarinda Kebut Raperda SPAB, Sekolah Layak dan Tahan Bencana

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Kamaruddin. (Foto : Eko Setyo)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Kamaruddin, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

Menurutnya, regulasi ini menjadi krusial mengingat banyak sekolah di Samarinda yang saat ini dinilai tidak layak operasi.

Bacaan Lainnya

Saat ditanya mengenai sejauh mana keseriusan pemerintah dan DPRD dalam memproses regulasi SPAB, Kamaruddin menjawab tegas bahwa persoalan tersebut harus mendapatkan perhatian penuh.

“Ini harus serius, makanya semua UPD terkait itu dipanggil,” kata Kamaruddin di kantor DPRD Samarinda pada Selasa(18/11/2025).

Ia menilai bahwa tanpa langkah cepat, kondisi sekolah yang memprihatinkan tak ada kemajuan.

Kamaruddin mengungkapkan, beberapa sekolah di Samarinda masih berdiri dengan bangunan kayu. Ditambah posisinya di bukit atau daerah rawan pergeseran tanah.

“Banyak sekolah-sekolah yang tidak layak operasi. Ada yang bangunannya sudah miring, ada yang amblas ke bawah,” jelas politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Tidak hanya dari segi bangunan, masalah lain yang juga menjadi sorotan adalah infrastruktur kelistrikan.

Ia menyebut bahwa banyak sekolah berbangunan kayu memiliki instalasi listrik yang sudah sangat tua.

“Isolasi listriknya masih dari zaman bahulat sampai sekarang belum pernah diganti. Itu kan berisiko juga,” tegasnya.

Kamaruddin turut menyoroti ketiadaan pemetaan kondisi sekolah di Samarinda.

Ia mengatakan bahwa tanpa pemetaan, pemerintah sulit menentukan sekolah mana yang masih layak dan mana yang harus segera direvitalisasi.

“Karena di Samarinda ini tidak ada pemetaannya, sehingga tidak bisa diprediksi yang mana layak, yang mana tidak,” ungkapnya.

Dengan hadirnya Raperda SPAB, menurut Kamaruddin, seluruh masalah ini akan tertata lebih baik. Regulasi tersebut nantinya mengatur standar keamanan sekolah, termasuk kondisi bangunan, instalasi listrik, hingga aspek mitigasi bencana lainnya.

Ia menambahkan bahwa ke depan, pembangunan sekolah baru juga harus mengikuti standar yang ditetapkan dalam perda tersebut.

Hal ini untuk memastikan seluruh satuan pendidikan di Samarinda memiliki tingkat keselamatan yang memadai.

Kamaruddin berharap percepatan pembahasan Raperda SPAB dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi peserta didik, guru, dan seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan sekolah.

Ia menegaskan bahwa keamanan sekolah bukan lagi hal yang bisa ditunda. Melainkan kebutuhan mendesak yang harus segera diwujudkan melalui regulasi yang kuat dan terarah. (adv/dprdsmr)

Pos terkait