Linikaltim.id. TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memperkuat status hukum desa persiapan sebagai langkah strategis menuju penetapan desa definitif.
Langkah ini dilakukan melalui evaluasi menyeluruh yang melibatkan seluruh kepala desa persiapan untuk memastikan kesiapan administratif, batas wilayah, hingga kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kegiatan evaluasi digelar selama dua hari, Kamis dan Jumat (6–7 November 2025), di Ruang Rapat DPMD Kukar, dan diikuti oleh perwakilan pemerintah desa serta pihak teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar pemeriksaan dokumen, melainkan tahapan penting dalam memastikan desa benar-benar siap naik status.
“Evaluasi desa persiapan adalah langkah penting untuk memastikan kesiapan desa secara menyeluruh, baik dari sisi pelayanan pemerintahan, potensi wilayah, maupun kemandirian administrasi,” ujar Arianto, Senin (10/11/2025).
Dalam evaluasi tersebut, Desa Mangkurawang Darat menjadi salah satu fokus pembahasan karena dinilai menunjukkan kemajuan signifikan menuju status definitif. Namun, desa ini masih memerlukan penyempurnaan dalam hal kelengkapan administrasi dan kejelasan batas wilayah.
BIG turut memberikan paparan teknis terkait peta dasar dan titik koordinat geospasial, yang menjadi acuan penting dalam penetapan batas wilayah desa. Pendekatan ini dinilai krusial untuk mencegah potensi sengketa antarwilayah serta memperkuat dasar hukum pembentukan desa baru.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap batas desa ditetapkan secara akurat dan sesuai data geospasial nasional. Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi tumpang tindih wilayah,” jelas Arianto.
Selain memverifikasi data wilayah, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai regulasi terbaru dan indikator penilaian desa persiapan sesuai standar nasional. DPMD Kukar, kata Arianto, berkomitmen menjaga seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Kejelasan status hukum desa memiliki dampak besar terhadap efektivitas pemerintahan. Karena itu, kami ingin setiap desa persiapan di Kukar benar-benar siap naik status, bukan hanya dari sisi dokumen, tetapi juga kapasitas kelembagaannya,” tegasnya.
Arianto menambahkan, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan lembaga teknis seperti BIG. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penetapan desa definitif tanpa mengabaikan aspek kualitas dan legalitas.
“Kami ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, tertib hukum, dan berdaya saing. Upaya ini merupakan bagian dari visi pembangunan Kukar Idaman Terbaik,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)
