Linikaltim.id, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berkomitmen untuk terus mengedepankan aspek keterbukaan informasi publik demi meningkatkan kinerja layanan publik di wilayah Kutim.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim Agus Hari Kesuma (AHK) mengemukakan, keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani.
“Kami terus berupaya mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” ujar tegas AHK, baru-baru ini.
Belum lama ini, Pemkab Kutim mengikuti kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang digelar Komisi Informasi (KI) Kaltim di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kutim.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, seperti Ketua KI Kaltim Imran Duse, Kepala Diskominfo-SP Kutim Ronny Bonar Siburian dan Sekretaris Diskominfo-SP Rasyid.
Pada kesempatan itu, AHK memimpin presentasi mengenai kepatuhan badan publik di Kabupaten Kutim terhadap standar keterbukaan informasi publik, dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan informasi publik.
Ia juga memberi apresiasi kepada KI Kaltim atas dukungan dan bimbingannya selama ini.
“Dengan adanya visitasi seperti ini, kami semakin terdorong untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Baik di lingkup pemerintah kabupaten, dinas-dinas, RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kudungga, hingga Pengadilan Agama,” urainya.
Dia berharap upaya yang telah dilakukan selama ini dapat memberikan hasil yang optimal dalam penilaian monev tahun ini.
Sementara itu, Ketua KI Kaltim Imran Duse mengatakan visitasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian data yang telah disampaikan. KI Kaltim juga mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama.
Menurut Imran, presentasi yang disampaikan langsung oleh Pjs Bupati Kutim menjadi bagian dari ketentuan penilaian yang dapat memberikan nilai maksimal.
Sedangkan metode penilaian yang digunakan dalam monev ini adalah self assessment questionnaire (SAQ). Yakni penilaian mandiri untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data.
Ia berharap kegiatan ini meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas di Kabupaten Kutim. (adv/diskominfokutim/min)






