Pernyataan Badan Kehormatan DPRD Samarinda Soal Pelemparan Nasi Kotak oleh Abdul Rohim

Linikaltim.id. SAMARINDA. Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda belum mendapat aduan terkait kasus pelemparan nasi kotak oleh anggota DPRD Samarinda Abdul Rohim. Sehingga tak ada yang diproses dari tindakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu yang terjadi pada Jumat, 27 Februari lalu.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Samarinda Maswedi mengatakan, tindakan rekannya itu bentuk spontanitas. Bentuk kekecewaan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda yang tidak menjawab pertanyaan masyarakat dengan memuaskan.

Bacaan Lainnya

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan, tak ada niatan rekanannya untuk menyakiti. Hanya ingin memberikan tekanan kepada pihak PUPR.

“Nasi kotak yang dipilih karena dianggap sebagai benda yang paling aman untuk dilempar. Bukan benda keras yang bisa menyebabkan cedera,” beber Maswedi, diwawancara usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (5/3/2025) malam.

Tindakan tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh Abdul Rohim sebagai bentuk membela masyarakat yang merasa terabaikan.

Maswedi juga menyebut, belum ada aduan terkait insiden tersebut. Namun ia telah berdiskusi secara pribadi dengan Abdul Rohim untuk memahami motif di balik tindakannya.

Dalam hal ini, bahwa jika ada pelanggaran kode etik, maka BK DPRD akan bersurat kepada fraksi yang bersangkutan.

Namun secara resmi BK DPRD Samarinda menyatakan bahwa tindakan Abdul Rohim tersebut tidaklah etis. Di sisi lain, dewan juga memahami respons itu sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang terabaikan.

Sementara itu, menurut Saiful, pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul). Apa yang disampaikan Maswedi, benar.

Saiful mengatakan, BK DPRD di Indonesia selama ini memang bersifat pasif. Ada sanksi, ketika BK terlebih dulu menerima laporan.

Selanjutnya, BK akan memproses laporan ke tahapan verifikasi hingga bermuara ke sanksi. Entah itu teguran tertulis, lisan, atau pemberhentian. (*)

Pos terkait