Pilkades Antarwaktu di Manunggal Jaya, DPMD Kukar Pastikan Proses Sesuai Aturan

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (14/8/2025).

Linikaltim.id. TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis 14 Agustus 2025. Pemilihan ini digelar menyusul pengunduran diri kepala desa definitif sebelumnya.

Sesuai ketentuan, apabila sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, maka pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme Pilkades Antarwaktu dengan sistem musyawarah desa.

Bacaan Lainnya

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa tahapan dimulai dari pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia kemudian membuka pendaftaran bakal calon kepala desa, dengan ketentuan jumlah calon minimal dua orang dan maksimal tiga orang.

“Dari empat pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, dilakukan seleksi tambahan berdasarkan pengalaman kerja, tingkat pendidikan, usia, domisili, serta tes tertulis. Hasilnya, tiga orang calon dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahap berikutnya,” ujar Poino, Jumat (15/8/2025).

Tahapan selanjutnya adalah musyawarah desa, yang diikuti oleh perwakilan dari setiap RT, masing-masing lima orang, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan unsur lainnya. Proses pemilihan berlangsung secara demokratis, melalui mekanisme mufakat atau voting.

Berdasarkan kesepakatan, pemilihan dilakukan secara langsung melalui voting. Hasilnya, calon nomor urut dua, Dirjam, memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu terpilih Desa Manunggal Jaya.

“Setelah pemilihan, panitia menyampaikan laporan hasilnya kepada BPD, yang kemudian diteruskan kepada Bupati Kutai Kartanegara untuk proses penetapan resmi. Dalam waktu maksimal 30 hari, Bupati akan melantik Kepala Desa Antarwaktu yang akan menjabat hingga Desember 2027,” jelas Poino.

Ia menambahkan, kepala desa memiliki peran strategis sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat desa, yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan serta menyinergikan program desa dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

“Pembangunan desa harus sejalan dengan arah kebijakan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Visi dan misi Bupati Kutai Kartanegara saat ini adalah Menuju Kutai Kartanegara Kuat, Idaman, dan Terbaik. Artinya, desa-desa, termasuk Manunggal Jaya, perlu mengacu pada program daerah hingga nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)

Pos terkait