Linikaltim.id. SAMARINDA – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur kembali turun ke jalan, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Jumat, 15 Agustus 2025. Mereka membawa dokumen pelaporan tambahan terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim tahun anggaran 2024.
Langkah ini melanjutkan rangkaian aksi yang sebelumnya digelar di Samarinda, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bagi kami, ini bukan sekadar formalitas. Kasus ini sudah terlalu lama berlarut tanpa langkah konkret,” kata Koordinator Lapangan AMAK Kaltim, Rijal, di depan gedung Kejati.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 mengungkap realisasi belanja hibah Pemprov Kaltim mencapai Rp1,195 triliun dari total anggaran Rp1,270 triliun. Namun di baliknya, BPK menemukan sederet masalah:
– Sisa dana hibah Rp43,28 miliar tanpa rencana penggunaan.
– Dana Rp11,96 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban.
– Lebih dari Rp325 miliar tidak dimonitor pemberi hibah.
Program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp31,05 miliar tidak berjalan sama sekali, disertai keterlambatan penyetoran jasa giro.
Sejumlah penerima hibah besar seperti KONI Kaltim, KORMI Kaltim, Kwarda Pramuka Kaltim, dan NPCI Kaltim juga disebut bermasalah. Mulai dari dana sisa tak terpakai hingga lemahnya pengawasan.
“Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi. Ratusan miliar rupiah uang rakyat tidak jelas penggunaannya. Itu kegagalan sistem,” ujar Rijal.
Ia menuding lambannya aparat penegak hukum membuat publik frustrasi. “Kami sudah ke gubernur, Kejati, Kejagung, bahkan KPK. Tapi belum ada langkah tegas. Kalau dibiarkan, uang rakyat bisa diutak-atik tanpa konsekuensi,” katanya.
AMAK Kaltim semula berencana menggelar aksi di Kantor Gubernur hari ini. Namun, rencana itu diundur pekan depan untuk menghindari benturan agenda dengan kelompok lain. “Penundaan ini murni teknis, bukan berarti melemahkan sikap kami,” ujar Rijal.
Dalam aksinya, mereka menegaskan empat tuntutan kepada Gubernur Kaltim:
1. Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana hibah 2024.
2..Membuka dokumen pertanggungjawaban secara transparan.
3. Mengevaluasi total penerima hibah bermasalah.
4. Memperketat mekanisme pengawasan agar penyimpangan tak terulang.
“Kami tidak akan diam. Jika penegak hukum terus lamban, dukungan akan kami galang lebih luas, baik di daerah maupun nasional,” ucap Rijal.






