Linikaltim.id. SAMARINDA. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan di Kota Samarinda terancam tidak dilanjutkan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.
Hal ini menyusul adanya sejumlah persoalan mendasar, mulai dari tidak masuknya dalam program pembentukan peraturan daerah (perda) hingga dugaan tumpang tindih dengan regulasi yang telah lebih dulu disahkan.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa raperda tersebut sebenarnya telah melalui proses panjang sejak beberapa tahun lalu.
“Peraturan daerah ini sudah dipansuskan dan sudah difinalisasi pada tahun 2022. Tetapi tidak masuk dalam program pembentukan perda, sehingga tidak menjadi skala prioritas,” kata Kamaruddin, diwawancara di kantor DPRD Samarinda, pada awal Mei 2026 lalu.
Menurutnya, persoalan lain yang menjadi perhatian serius adalah adanya sejumlah substansi dalam raperda yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah lain yang sudah lebih dulu disahkan.
Ia mencontohkan, beberapa ketentuan dalam draf tersebut berbenturan dengan Perda tentang Ketertiban Umum maupun aturan terkait pendapatan asli daerah (PAD) yang baru saja diparipurnakan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, DPRD membuka kemungkinan untuk menghentikan pembahasan Raperda jika dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi regulasi yang ada saat ini.
Dalam proses pembahasannya, DPRD Samarinda juga telah meminta masukan dari sejumlah OPD teknis, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang masing-masing memiliki keterkaitan dengan aspek pemanfaatan jalan kota.
Raperda Pemanfaatan Jalan berisi tentang aturan pemanfaatan jalan selain fungsinya sebagai sarana lalu lintas. Potensi lain yang produktif dan mampu mendukung pendapatan daerah, diatur perda agar lebih tertib. (adv/dprdsmr)






