Polresta Samarinda Bongkar Korupsi Rp4,6 Miliar di BPR Samarinda

Rilis kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda. Kapolresta Hendri Umar sebut akan tuntaskan kasus. ( Foto : Eko Setyo).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda dengan total kerugian negara mencapai Rp4,68 miliar.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebut kasus ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2023. Di pertengahan 2025, proses penyelidikan kami tingkatkan ke penyidikan, hingga akhirnya dua orang kami tetapkan sebagai tersangka dan resmi kami tahan,” kata Kepala Polresta (Kapolres) Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, saat konferensi pers di Kantor Polresta Samarinda, Rabu (3/12/2025).

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial ASM sebagai pejabat Kepala Bagian Kredit BPR Prusda. Dan berinisial SM, penyedia data nasabah fiktif.

Keduanya diduga menjalankan skema terstruktur mulai dari pembuatan kredit palsu hingga pencairan deposito tanpa izin untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dijelaskan Kapolres, modus utamanya adalah pembuatan kredit fiktif serta penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan ini dilakukan dalam rentang 2019–2020.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Agus, menambahkan rincian teknis terkait modus tindak pidana yang dilakukan ASM.

Ia menjelaskan setidaknya ada tiga pola utama yang teridentifikasi dalam penyidikan, mulai dari kredit fiktif, penyalahgunaan agunan, hingga pencairan dana tanpa izin nasabah.

“Tersangka ASM membuat 15 kredit fiktif dengan total pencairan Rp2,745 miliar. Ia juga memakai fotokopi surat agunan milik debitur lain untuk memperoleh kredit Rp1 miliar, serta menambah agunan fiktif senilai Rp370 juta,” jelas Kompol Agus.

Selain itu, ASM juga diduga menggelapkan dana pelunasan kredit nasabah dengan total Rp473 juta, serta mencairkan deposito sebesar Rp131,5 juta tanpa sepengetahuan pemilik.

“Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga pihak BPR harus mengganti kerugian tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka SM berperan menyediakan delapan data nasabah fiktif dengan hanya satu objek jaminan. Ia menerima aliran dana hasil kejahatan senilai Rp2,65 miliar.

Kombes Hendri menegaskan bahwa perbuatan kedua tersangka memiliki unsur kesengajaan kuat dalam merugikan keuangan negara.

Audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim menyimpulkan total kerugian negara secara rinci Rp 4.683.553.134.

“Hasil audit BPKP ini menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menetapkan kedua tersangka,” kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Konferensi pers ditutup dengan penegasan dari Kapolresta bahwa Polresta Samarinda akan menuntaskan kasus ini secara profesional.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. (*)

Pos terkait