Linikaltim.id. SAMARINDA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda semakin jauh melangkah untuk menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai.
Untuk melihat kondisi pemukiman di bantaran sungai yang semakin padat, Komisi III juga turun dalam peninjauan bersama sejumlah instansi teknis.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Maswedi mengatakan, Raperda Sempadan Sungai yang sedang disusun tidak hanya formalitas. Tetapi dianggap akan benar-benar menjawab persoalan.
Sejumlah kawasan sungai menyempit karena bangunan warga. Aliran air yang terhambat akan meluap. Ini salah satu yang membuat banjir. Belum lagi ditambah kebiasaan buang sampah sembarangan penduduk di sekitar sungai.
Maswedi menyebut beberapa lokasi sungai yang paling padat penduduk antara lain di Sungai Karang Mumus, Pasar Kedondong, Pasar Ijabah, Siradj Salman hingga wilayah utara menuju Betapus.
“Konsentrasi kami terutama di pusat-pusat kota yang selama ini terdampak banjir,” kata Maswedi ditemui Linikaltim.id. Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal terlalu dekat dengan badan sungai harus mulai diarahkan untuk tertib.
“Samarinda ini banyak anak sungai yang perlu ditertibkan karena masyarakat kita banyak yang bermukim di situ,” katanya.
Meski begitu, Maswedi juga menyadari proses penataan disebut harus dilakukan bertahap, agar tidak menimbulkan guncangan sosial. Penegakan aturan perlu dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi namun tegas.
Menurut Maswedi, perda baru nantinya akan menentukan batas-batas sempadan sungai dan langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam penertiban. Hal itu dinilai penting agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum.
“Peraturan ini nanti harus jelas supaya upaya penertiban tidak menimbulkan persoalan baru. Yang penting terarah, tegas, dan demi keselamatan warga,” tutupnya. (adv/dprdsmr)






