Linikaltim.id. SAMARINDA. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa proses sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro masih berjalan.
Ia menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam Raperda tersebut harus dikoreksi. Karena dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi kebijakan nasional yang berubah.
“Raperda ini disusun sejak tahun lalu, masih di era Presiden Joko Widodo. Sekarang sudah masuk masa pemerintahan Pak Prabowo, tentu ada kebijakan yang berubah sehingga beberapa pasal harus kami sesuaikan,” kata Samri Shaputra diwawancarai di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (18/11/2025).
Salah satu pasal yang paling mendapat perhatian adalah ketentuan terkait penyediaan ruang promosi bagi pelaku usaha mikro di tempat usaha modern.
Samri menjelaskan bahwa dalam pasal itu, setiap minimarket baik milik swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menyediakan 30 persen ruang dari area usahanya untuk pelaku usaha mikro.

“Bukan di halaman parkir, tapi di dalam ruangan. Jadi misalnya Indomaret, mereka harus menyediakan ruang untuk produk usaha mikro tanpa dipungut biaya sewa,” jelasnya.
Menurut Samri, ketentuan tanpa biaya sewa ini penting agar pelaku usaha mikro memiliki akses pasar yang lebih mudah dan tidak terbebani biaya tambahan.
Ia menegaskan bahwa praktik penyewaan ruang di minimarket kerap menjadi hambatan bagi pelaku usaha berskala kecil.
Dengan adanya aturan ini, usaha mikro dapat memanfaatkan ruang strategis tanpa harus khawatir dengan biaya tinggi yang biasanya dikenakan per meter ruang usaha.
Namun begitu, Samri mengakui bahwa kewajiban menyediakan 30 persen ruang tersebut memerlukan pertimbangan matang.
Ia mencontohkan minimarket berukuran kecil seperti Indomaret dan Alfamidi yang rata-rata memiliki luas ruang terbatas.
“Misal 5×5 meter saja, kalau harus memberikan 30 persen untuk usaha mikro berarti hampir sepertiganya. Ini bisa jadi beban bagi mereka,” katanya.
Karena itu, DPRD masih menggodok aturan ini dengan cermat. Meski terdapat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kewajiban tersebut, DPRD tetap mempertimbangkan implementasinya di lapangan.
“Kita tidak ingin membuat regulasi yang justru sulit dijalankan. Harus realistis, jangan nanti perda disahkan tapi tidak bisa berjalan,” tambah Samri.
Ia menegaskan bahwa arah kebijakan raperda ini tidak hanya memberikan ruang, tetapi juga memberikan perlindungan dan pembinaan yang optimal bagi pelaku usaha mikro. (adv/dprdsmr)






