Anggota DPRD Samarinda Adnan Faridhan Bereaksi Soal Praktik Prostitusi di Loa Hui

Anggota DPRD Samarinda Adnan Faridhan. (Foto : Eko Setyo).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Anggota DPRD Kota Samarinda Adnan Faridhan, angkat bicara terkait isu praktik prostitusi di kawasan Loa Hui.

Ia menegaskan bahwa aktivitas prostitusi, dalam bentuk apa pun, tidak pernah dilegalkan di Indonesia dan harus mendapatkan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah (pemda).

Bacaan Lainnya

Menurut Adnan, munculnya kembali aktivitas ilegal tersebut menunjukkan adanya celah dalam pengawasan.

Politikus dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini menilai lemahnya kontrol lapangan menjadi pemicu utama aktivitas yang sebelumnya telah dibubarkan itu kembali beroperasi.

“Kalau muncul lagi, berarti ada pengawasan yang lemah,” tegas anggota Komisi I DPRD Samarinda itu, Rabu (26/11/2025).

Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik kongkalikong dari pihak mana pun yang justru melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Adnan menyebutkan potensi keterlibatan oknum, baik aparat maupun pihak tertentu lainnya, tidak boleh dianggap remeh.

“Jangan sampai ada oknum penegak hukum atau pejabat yang membackup praktik-praktik seperti itu,” ujarnya.

Komisi I DPRD Samarinda, kata Adnan, tidak tinggal diam. Ia menyampaikan rencana untuk memanggil para pemangku wilayah terkait. Mulai dari camat, lurah, hingga ketua RT yang berada dalam lingkup kawasan tersebut. Sehingga terjelaskan sebab aktivitas ilegal bisa kembali tumbuh tanpa terdeteksi.

Adnan menilai bahwa perangkat wilayah memiliki peran penting dalam mendeteksi aktivitas-aktivitas yang menyimpang di lingkungan masyarakat.

“Kami akan pertanyakan kenapa bisa tidak tahu ada aktivitas ilegal di situ,” jelasnya.

Menurutnya, aparat wilayah harus lebih responsif dan peka terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di daerahnya.

Selain pengawasan pemerintah, Adnan juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat.

Di era media sosial yang serba cepat, warga disebut harus berani melaporkan aktivitas mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Silakan diviralkan kalau ada aktivitas seperti itu. Sekarang kan sangat mudah,” ajaknya.

Ia menambahkan bahwa jika masyarakat mendapat ancaman atau intimidasi dari oknum tertentu ketika melaporkan, mereka bisa langsung menghubungi aparat penegak hukum.

Perlindungan terhadap pelapor, menurutnya, sangat penting untuk memutus mata rantai praktik-praktik ilegal tersebut.

Dengan langkah pengawasan ketat dan keterlibatan aktif seluruh pihak, Adnan berharap praktik prostitusi di Loa Hui dapat diberantas tuntas.

DPRD Samarinda, tegasnya, tetap berkomitmen memastikan setiap wilayah terbebas dari aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat. (adv/dprdsmr)

Pos terkait