Linikaltim.id. SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan menyusul kondisi kering yang melanda wilayah Kota Tepian.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2/242/HK-KS/VIII/2026. Status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 25 Agustus hingga 7 September 2026, atau selama 14 hari.
Pemberitahuan resmi itu salah satunya diedarkan melalui akun instagram Pemerintah Kecamatan Sambutan.
Dalam pemberitahuan kepada masyarakat, Pemkot Samarinda mengimbau warga untuk menghemat dan menggunakan air secara bijak, serta menghindari pemborosan air untuk kebutuhan yang tidak mendesak.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan akibat kondisi yang kering.
Status tanggap darurat merupakan penetapan ketika bencana sedang terjadi dan diperlukan penanganan segera, seperti evakuasi, penyelamatan, bantuan logistik, dan pelayanan pengungsi.
Status tanggap darurat merupakan level kedua setelah status siaga darurat.
Siaga darurat ditetapkan ketika bencana belum terjadi atau berpotensi terjadi, tetapi kondisi sudah menunjukkan ancaman. Fokusnya pada kesiapsiagaan dan pencegahan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mencatat 99 kejadian kebakaran lahan sepanjang Januari hingga 26 Agustus 2026, dengan total luasan mencapai 152,38 hektare. (*)






