Linikaltim.id. SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyepakati penarikan dan pembahasan ulang sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik di dalam maupun di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, yang dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, penarikan beberapa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional. Sekaligus memperkuat substansi agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Ada lima raperda inisiatif DPRD yang ditarik, serta tiga raperda di luar Propemperda yang akan ditindaklanjuti dengan penyempurnaan,” ungkapnya, Rabu (27/8/2025).
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menjabarkan raperda yang ditarik. Yaitu Raperda Pengendalian Tanah dan Pematangan Lahan, Raperda Bantuan Hukum, Raperda Kepariwisataan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan,Raperda Aturan Hotel, Penginapan, dan Guest House.
Selain itu, tiga raperda di luar Propemperda juga menjadi perhatian. Salah satunya Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang bertujuan memperkuat pemahaman ideologi dan kebangsaan masyarakat.
Kamaruddin menegaskan, penarikan dan penyempurnaan ini bukan berarti menghapus usulan, melainkan upaya meningkatkan kualitas regulasi.
Dengan agenda ini, DPRD Samarinda menekankan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, selaras dengan peraturan nasional, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan setiap Raperda yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” demikian pungkas Kamaruddin. (adv/dprdsmr)






