Linikaltim.id. SAMARINDA. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro untuk Samarinda memasuki tahap penajaman.
DPRD menemukan sejumlah pasal masih perlu disinkronkan dengan kondisi riil pelaku usaha mikro di lapangan serta aturan teknis yang berlaku secara nasional.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyebut bahwa pembahasan regulasi sudah berjalan cukup lama. Sebab sejumlah ketentuan dinilai masih belum tepat sasaran.
Katanya, penyusunan raperda memastikan tidak menimbulkan tumpang tindih. Iswandi mengungkap, akan memanggil kembali penyusun naskah akademik dalam waktu dekat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal yang masuk memiliki dasar, logika, dan arah yang jelas. Jangan sampai aturan dibuat, tetapi sulit diterapkan,” kata Iswandi kepada media ini, awal pekan lalu.
Iswandi menjelaskan bahwa perbedaan pemahaman antara DPRD, bagian hukum, dan Organisasi Perangkat Darah (OPD) terkait membuat pembahasan kerap berputar pada tafsir yang berbeda. Kehadiran penyusun naskah akademik, menurutnya, diperlukan untuk memastikan kerangka besar raperda tetap konsisten.
Salah satu yang paling disorot ialah pasal yang berisi tentang aturan ; kewajiban kandungan lokal 40 persen dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Ia mengingatkan bahwa penerapan klausul tersebut harus realistis. Mengingat pelaku usaha mikro umumnya masih menghadapi keterbatasan bahan, modal, dan jaringan produksi lokal.
“Kalau pasalnya dipaksakan tanpa melihat kemampuan mikro, yang justru masuk nanti usaha besar. Kami harus memastikan raperda ini tidak kontraproduktif,” tegasnya.
Iswandi juga meminta agar aspek perlindungan dalam regulasi dibuat lebih detail. Terutama terkait pencegahan praktik monopoli atau dominasi pelaku usaha besar di sektor-sektor yang seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi usaha mikro.
“Perlindungan jangan hanya bersifat normatif. Harus jelas bentuknya, mekanisme pengawasannya, dan siapa yang sebenarnya berhak dilindungi,” ujarnya.
Melalui penajaman substansi, DPRD berharap regulasi ini nantinya dapat benar-benar menjadi alat penguatan sektor ekonomi mikro di Samarinda, bukan hanya menjadi dokumen hukum tanpa daya guna.
“Kami ingin raperda ini menjadi payung hukum yang operasional, bukan hanya formalitas. Mikro harus jadi prioritas,” tutup Iswandi. (adv/dprdsmr)






