DPRD Samarinda Godok Perda Ketenagakerjaan, Libatkan Serikat Buruh dan Perusahaan

Anggota DPRD Samarinda Ismail Latisi. (Foto : ist)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketenagakerjaan sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap buruh.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menyebut pembahasan perda tersebut telah dimulai sejak tahun lalu dan melibatkan berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mulai menyusun perda terkait ketenagakerjaan sejak tahun kemarin,” kata Ismail Latisi, via telepon dengan Linikaltim.id pada Jumat (01/05/2026).

Adapun yang dimaksud Ismail adalah Perda 4/2014 yang sedang disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan aturan nasional terbaru. Fokus utama revisi meliputi perlindungan tenaga kerja lokal, batas usia kerja, dan penyandang disabilitas.

Ia menjelaskan, proses penyusunan dilakukan secara kolaboratif dengan menghadirkan serikat buruh, perusahaan, serta unsur DPRD.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, keterlibatan berbagai pihak penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan di lapangan.

Dia mengakui bahwa pembahasan perda tersebut hingga kini masih belum rampung. Ia berharap perda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak buruh di Kota Samarinda.

Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan di Samarinda dapat berjalan lebih adil dan harmonis. (adv/dprdsmr)

Pos terkait