Pemkot Samarinda Gandeng Kejari Usut Dugaan Pemanfaatan Ilegal Aset 30 Hektare di Palaran

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai usai agenda di Kejari Samarinda.

Linikaltim.id. SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri untuk menindaklanjuti dugaan pemanfaatan ilegal lahan milik pemerintah seluas sekitar 30 hektare di Kecamatan Palaran yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT NCI.

Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejari Samarinda terkait pengelolaan aset daerah, Selasa (9/6/2026).

Bacaan Lainnya

Andi Harun menjelaskan, lahan yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas tersebut mulai dikerjasamakan dengan PT NCI sejak 2013 dan telah mengalami dua kali perpanjangan sebelum berakhir pada 10 Oktober 2022.

“Kami melakukan koordinasi dalam rangka evaluasi terhadap perjanjian yang telah berjalan serta memperbaiki tata kelola pemanfaatan aset daerah ke depan apabila nantinya kembali dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” ungkapnya diwawancarai awak media.

Menurutnya, tata kelola menjadi aspek penting dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah agar pemerintah dapat meminimalkan potensi kesalahan, baik dalam penyusunan perjanjian maupun dalam memastikan manfaat ekonominya bagi daerah.

Pemkot Samarinda juga menemukan indikasi bahwa setelah masa perjanjian berakhir, lahan tersebut masih digunakan oleh pihak tertentu. Bahkan, diduga lebih dari satu perusahaan masih memanfaatkan kawasan tersebut tanpa memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya indikasi pemanfaatan lahan setelah perjanjian berakhir. Sementara manfaat ekonomi yang seharusnya diterima pemerintah kota tidak ada, jadi ada dugaan pemanfaatan secara ilegal,” katanya.

Atas dasar itu, Pemkot Samarinda meminta pendampingan sekaligus penanganan hukum dari Kejari Samarinda. Menurut Andi Harun, persoalan tersebut memiliki dimensi hukum yang kompleks dan berpotensi mencakup aspek wanprestasi, perdata, hingga pidana.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak ingin berspekulasi mengenai hasil penanganan kasus tersebut dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Yang paling penting bagi pemerintah adalah pengamanan aset daerah, perbaikan tata kelola, dan penyelamatan hak-hak ekonomi daerah yang mungkin belum diterima,” tegasnya.

Andi Harun juga mengungkapkan Pemkot Samarinda sebenarnya telah melakukan langkah pengamanan sejak 2022. Saat itu, pemerintah melakukan penyegelan terhadap lokasi dan barang bukti berupa tumpukan batu bara yang ditemukan di kawasan tersebut.

Namun, sehari setelah penyegelan dilakukan, batu bara yang telah dipasang segel dilaporkan hilang dan portal pengamanan yang dipasang pemerintah kota dirusak.

“Kami sudah melakukan tindakan administratif dan pengamanan di lapangan. Tetapi kami menyadari pemerintah kota tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan hukum. Karena itu kami membutuhkan dukungan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain dugaan pemanfaatan lahan tanpa hak, Pemkot juga menemukan indikasi kerusakan aset di kawasan tersebut. Dari total lahan sekitar 30 hektare, objek kerja sama yang tercantum dalam perjanjian hanya seluas 1,8 hektare.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat kerusakan lahan yang cukup signifikan, termasuk keberadaan void atau lubang bekas tambang.

“Kami belum mengetahui siapa yang melakukan aktivitas penambangan tersebut. Karena itu persoalan ini sudah masuk ranah hukum dan bukan lagi sekadar persoalan administrasi,” katanya.

Pemkot Samarinda berharap proses yang dilakukan Kejari Samarinda dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyelamatkan potensi hak dan pendapatan daerah yang mungkin hilang akibat dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan aset tersebut.

Saat ini, proses yang dilakukan masih berada pada tahap konsultasi dan koordinasi awal. Selanjutnya, penanganan akan menjadi kewenangan Kejari Samarinda sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pos terkait