Linikaltim.id. SAMARINDA. Penyelesaian sengketa sertifikat tanah milik nasabah salah satu Bank Tabungan Negara (BTN) di Samarinda bernama Fahri menuju titik terang.
Masalah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama seluruh pihak terkait di DPRD Kota Samarinda, Selasa (01/09/2026).
RDP tersebut menghadirkan Bank BTN, pengembang PT Buspita Sari, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta pihak pengadu.
Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Samarinda Ceto Subagiyo menegaskan BPN siap membantu proses penelusuran dokumen. Namun setelah BTN dan PT Buspita Sari sebagai pengembang melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan.
Ia menyebut hasil RDP menyepakati inventarisasi dokumen menjadi langkah awal sebelum koordinasi teknis dilakukan bersama BPN.
“BTN dan PT Buspita Sari akan menginventarisasi berkas dan data terlebih dahulu. Setelah lengkap, baru berkoordinasi dengan BPN. Kami siap membantu penelusuran sesuai kewenangan,” jelas Ceto.
Menurutnya, inti persoalan berasal dari belum diterimanya sertifikat oleh Fahri, meski cicilan rumah melalui Bank BTN telah lunas.
Karena itu, BPN menilai penyelesaian harus dilakukan bersama antara pihak bank, pengembang, dan konsumen agar hak kepemilikan dapat segera dipenuhi.
Sementara itu Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Iswandi mengatakan, pertemuan kedua itu menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah seluruh pihak dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung sekitar 15 tahun.
Ia menjelaskan, Komisi II memberikan rekomendasi agar masing-masing instansi menjalankan kewajibannya sesuai kewenangan. BPN diminta membantu penelusuran administrasi pertanahan, sedangkan BTN dan pengembang menyelesaikan persoalan yang menjadi hak konsumen.
Menurut Iswandi, DPRD ingin memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas aset yang telah dibayarkan.
“Masalah yang sudah 15 tahun ini harus selesai. Kami ingin hak konsumen benar-benar dipenuhi,” ujarnya.
Sebagai kilas balik, Fahri telah mencicil sebuah rumah di BTN namun sertifikat tak kunjung dikeluarkan bank. Berbagai upaya telah dilakukan, hingga 15 tahun berjalan namun bank tak kunjung memberikan hak Fahri. Hingga akhirnya Fahri mengadu ke DPRD Samarinda untuk dimediasi. (*)






