Soal Pemangkasan DBH, DPRD Samarinda Desak Pusat Beri Diskresi

Abdul Rohim, DPRD Samarinda. (Foto : Eko Setyo).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Pusat terus menuai penolakan. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Abdul Rohim, menilai kebijakan tersebut tidak seharusnya diberlakukan secara merata. Terutama bagi daerah penghasil sumber daya alam besar, seperti Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurutnya, Kaltim berhak mendapat pengecualian atau diskresi khusus dari kebijakan pemotongan DBH dan Transfer ke Daerah (TKD) yang tengah dirancang oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, selain berkontribusi besar terhadap pendapatan negara, Kaltim juga menanggung dampak lingkungan yang berat akibat aktivitas eksploitasi.

Bacaan Lainnya

“Saya pikir masih bisa diperjuangkan. Kita bisa meminta pengecualian khusus bagi Kalimantan Timur karena kondisi dan kontribusi daerah ini tidak bisa disamakan dengan wilayah lain,” kata Abdul Rohim diwawancarai di Kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, dana bagi hasil bukanlah bentuk hibah atau bantuan. Melainkan kompensasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan dan eksploitasi alam. Jika dana tersebut dipangkas, kemampuan daerah untuk melakukan pemulihan lingkungan (recovery) akan semakin terbatas.

“Dana itu sejatinya untuk memperbaiki kerusakan yang ditinggalkan oleh eksploitasi. Kalau itu juga dipotong, bagaimana kita bisa melakukan perbaikan lingkungan? Sementara hasil alamnya justru dinikmati di luar Kaltim,” tambahnya.

Untuk Kota Samarinda, dampak kebijakan ini diprediksi cukup besar. Pemangkasan DBH bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang berpotensi menghambat berbagai program pembangunan strategis, terutama proyek penanggulangan banjir yang menjadi prioritas utama pemerintah kota.

“Kalau anggarannya berkurang, otomatis beberapa titik banjir yang sudah dirancang penyelesaiannya akan tertunda,” terang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Abdul Rohim menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah se-Kaltim perlu mengambil langkah politik dan konstitusional dengan mendatangi langsung Kemenkeu hingga Presiden untuk meminta peninjauan ulang kebijakan tersebut.

“Kalau tidak ada respons, barulah opsi lain akan kita pertimbangkan. Tapi yang utama sekarang adalah menemui langsung pemerintah pusat agar mereka memahami alasan kita meminta pengecualian,” pungkasnya. (adv/dprdsmr)

Pos terkait