Linikaltim.id SAMARINDA. Alat Kelengkapan Dewan (AKD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) belum terbentuk. Sementara para legislator Karang Paci tersebut sudah resmi dilantik sejak awal September 2024 lalu. Meski begitu, AKD disebut tak membatasi kegiatan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menjelaskan, penetapan AKD DPRD Kaltim rencananya dibahas pada Senin (11/11/2024).
“Pembahasan penetapan AKD sudah kami sesuaikan jadwalnya pada 11 November 2024,” ungkap Ananda Emira Moeis.
Sebelumnya, jajaran DPRD Kaltim sudah menjadwalkan penetapan AKD pada 28 Oktober 2024 lalu. Namun, ada hal lain yang harus diselesaikan, sehingga anggota dewan sepakat menjadwalkan ulang penetapannya.
Dengan sudah adanya kepastian terhadap pembahasan AKD, kelompok kerja (pokja) internal DPRD Kaltim punya waktu sekitar dua pekan menyelesaikan struktur AKD.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim itu menyebut, tak ada kendala berarti dalam proses penyusunan. “Kan tinggal nunggu jadwal penetapan saja, enggak ada masalah kok itu, aman,” terangnya.
AKD menjadi bagian penting dalam menerapkan tugas pokok dan fungsi kedewanan. Yaitu susunan Banmus (Badan Musyawarah), Bampemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), Banggar (Badan Anggaran), Badan Kehormatan, serta pembagian empat komisi.
Nanda menuturkan, meski AKD belum terbentuk anggota DPRD Kaltim bisa sambil melakukan tugas kedewanan lain. Yakni menyerap aspirasi atau masukan dari masyarakat berupa reses. Dengan begitu tugas dan kerja AKD, langsung bekerja lebih cepat pasca-penetapan. Pihaknya sudah melakukan penjadwalan pertemuan bagian dari tugas AKD.
“Kami selesaikan dulu reses sesuai tahapan. Kemudian ada rapat bersama badan kepemerintahan, juga rapat dengar pendapat (RDP). Semua sudah dijadwalkan Desember mendatang,” tegasnya mengakhiri. (adv/dprdkaltim/her)






