Bimbang Status Lahan Eks Tambang PT BBE Dimanfaatkan Jadi Pemakaman­

Foto ilustrasi pemakaman source by Canva.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda akan bersurat ke PT Bukit Baiduri Energi (BBE). Berisi tentang permintaan agar perusahaan tambang tersebut mengeluarkan pernyataan resmi untuk menghibahkan sedikit lahan eks tambangnya untuk tempat pemakaman umum (TPU).

Pasalnya, warga sekitar PT BBE di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang sudah sekitar satu dekade memanfaatkan lahan eks tambang itu. Namun, izin yang selama ini berjalan sekedar lisan. Ditakutkan ada masalah di kemudian hari.

Bacaan Lainnya

Permintaan masyarakat itu dirasa Samri Saputra, ketua Komisi I DPRD Samarinda, tidak muluk-muluk.

“Masyarakat hanya meminta 4 hektare dari total 40 ribu hektare lahan PT BBE. Itu pun sudah tidak produktif lagi, hanya sekitar 0,01 persen dari total lahan,” kata Samri di Kantor DPRD Samarinda, Senin (7/7/2025).

Selain itu, Samri menilai, masyarakat sudah sangat bersabar hidup berdampingan dengan aktivitas tambang. Mereka tak pernah mengeluh soal debu, banjir, atau kebisingan. “Sekarang, mereka hanya minta ruang pemakaman yang layak,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Hingga kini status pemanfaatan lahan tersebut belum memiliki kejelasan hukum. Sebab masih tercatat dalam konsesi perusahaan.

Kata Samri, sejak 2012, warga telah mengajukan permohonan kepada perusahaan. Bahkan Wali Kota Samarinda pernah menyurati manajemen pusat PT BBE. Namun hingga kini belum ada hitam di atas putih yang dapat dijadikan pegangan.

“Lisan saja tidak cukup. Kalau nanti ganti manajemen, bisa bisa mereka bilang tidak pernah memberikan izin. Ini yang membuat masyarakat khawatir,” ujar Samri.

Menurutnya, lahan itu bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar. Jika tidak dimanfaatkan, lahan tersebut dapat diambil alih negara untuk kepentingan umum.

Sementara itu, perwakilan PT BBE, Sidik Tunggul, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi masyarakat ke manajemen pusat.

Dia mengakui bahwa pada masa lalu komunikasi sempat terjalin secara lisan.  Namun tidak berlanjut karena berbagai kendala, termasuk terkait regulasi perizinan.

“Kalau lahan itu dihibahkan, maka ada perubahan dalam perizinan kami. Itu yang menjadi kendala sejak dulu. Tapi kami tampung dulu hasil hearing ini dan akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujarnya.

Sidik juga menjelaskan bahwa lahan yang saat ini diminta masyarakat hanya sekitar 3,5 hektare efektif, dengan tambahan kolam kecil bekas tambang.

Menurutnya, meskipun lahan itu berada di area konsesi, faktanya memang sudah tidak produktif dan tidak digunakan lagi oleh perusahaan.

DPRD Samarinda sendiri menegaskan akan bersurat secara resmi kepada manajemen PT BBE untuk menindaklanjuti hasil rapat. Mereka berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dan menjadikan hibah lahan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial (CSR). (*)

Pos terkait