Linikaltim.id. SAMARINDA. Kasus dugaan kekerasan terhadap NA (4 tahun), seorang balita perempuan penghuni panti asuhan di Samarinda sungguh memilukan. Hasil visum dari Rumah Sakit (RS) Dirgahayu Samarinda mengungkap luka serius yang dialami korban. Bahkan di bagian kemaluan.
Keluarga korban memutuskan visum ulang di RS Dirgahayu. Mengingat, hasil sebelumnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie (AWS) belum cukup lengkap dan lambat.
Kuasa hukum keluarga korban, Titus Tibayan Pakalla, menyampaikan bahwa hasil visum terbaru dari RS Dirgahayu memperkuat dugaan adanya kekerasan yang dialami NA.
Titus menyebutkan bahwa visum pertama yang dilakukan di RS AWS tidak menyeluruh. “Visum sebelumnya hanya mencakup bagian atas tubuh hingga perut. Sementara luka di bagian tubuh lain terabaikan. Itu sebabnya kami mengajukan visum ulang,” kata Titus dalam gelar konferensi pers di Cafe Uforia Alaya, Samarinda pada Sabtu (26/7/2025) siang.
Keterangan dokter forensik menemukan adanya luka di dahi, benjolan kepala, dan luka robek lama di bagian selaput dara.
Luka-luka tersebut, menurut hasil visum, akibat dari persentuhan benda tumpul. Titus mengatakan, istilah itu masih perlu klarifikasi lebih lanjut.
“Kami masih menunggu penjelasan terkait istilah (benda tumpul) itu. Namun secara kasat mata, luka yang dialami anak ini tidak bisa dianggap ringan,” ungkapnya.
Ia mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang segera menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka jika bukti sudah mencukupi.
Turut hadir Reni Lestari, ibu angkat korban. Dalam konferensi pers, tak kuasa menahan emosi. Dia menahan tangis saat menceritakan kondisi anaknya.
Ia menyaksikan langsung pemeriksaan forensik terhadap putrinya, dan mengaku sangat terpukul dengan temuan di bagian sensitif tubuh anak tersebut.
“Saya sebagai ibu tidak bisa menerima ini. Luka di tubuhnya bisa sembuh, tapi trauma yang dia alami lebih menyakitkan. Anak saya takut laki laki, takut keramaian, dan bahkan takut suara keras,” ungkapnya.
Reni juga mengeluhkan lambatnya proses hukum yang berdampak kepada psikologis anaknya. Menurut tim medis yang menangani NA, selama proses hukum belum tuntas, pemulihan mental anak tidak bisa berjalan maksimal.
“Dokter bilang, selama kasus ini belum selesai, pengobatan trauma anak saya tidak bisa berjalan lebih dari 70 persen,” jelasnya.
Kuasa hukum meminta kepolisian bertindak cepat agar proses hukum tidak berlarut.
“Kami tidak mengintervensi, tapi ini sudah cukup lama tanpa kejelasan. Anak ini butuh keadilan agar bisa pulih,” kata Titus.
Kasus ini mencuat ke publik sejak Mei 2025 lalu. Namun meredup tanpa adanya kemajuan yang signifikan dalam proses penyelidikan.
Dengan hasil visum baru ini, keluarga berharap ada langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku dan motif dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan pemulihan utuh bagi anak korban. Ini bukan hanya tentang keadilan bagi NA, tapi juga perlindungan bagi anak-anak lain di panti asuhan,” pungkas Titus. (*)
