DPMD Kukar Tegaskan Pembangunan Pasar Desa Bukan Kewenangan Mereka

Bangunan Pasar di Desa Muara Badak (foto: Parida/linikaltim.id)

Linikaltim.id. TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pembangunan pasar desa bukan merupakan kewenangan dinas tersebut. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kewenangan dalam hal pembangunan dan pembinaan pasar desa sepenuhnya ada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Sering kali masyarakat dan bahkan perangkat desa mengira bahwa pengelolaan pasar desa menjadi tanggung jawab kami. Namun, berdasarkan Undang-Undang Desa, tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa DPMD bertanggung jawab atas pasar desa,” ujar Arianto.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, DPMD Kukar tetap berperan dalam mendorong desa-desa untuk memiliki pasar, terutama di desa yang memang memiliki potensi dan kebutuhan akan pasar untuk mendukung perekonomian warga.

Arianto juga mengungkapkan bahwa banyak pasar desa yang telah dibangun, namun belum difungsikan secara optimal, seperti pasar di Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, yang hingga kini belum beroperasi.

“Walaupun pasar sudah dibangun, tidak cukup hanya dengan pembangunan fisik. Pembinaan dan adaptasi sosial bagi masyarakat juga sangat diperlukan agar pasar bisa berjalan dengan baik,” tegasnya. (Adv/DPMD Kukar)

Pos terkait