Linikaltim.id, SAMARINDA – Sebagai penghasil batu bara terbesar di Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) harus menanggung dampak negatif dari aktivitas pertambangan. Terutama, lahan bekas lubang tambang yang digali.
Tercatat ada 537 lubang tambang di Kaltim. Terbanyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yaitu 263 lubang. Pemerintah dalam kasus ini hanya bisa mengawasi.
Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun menjelaskan, penutupan lubang tambang atau reklamasi merupakan tanggung jawab perusahaan tambang. Pemerintah tak bisa menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk reklamasi.
“Lubang tambang itu tanggung jawab perusahaan. Kita (pemerintah) pengawasannya saja. APBD kita tidak akan cukup menutupi lubang-lubang tambang yang ada. Kasihan rakyat, kalau APBD dipakai untuk tutup tambang,” katanya.
Reklamasi lubang tambang menjadi kewajiban perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Diatur Undang-Undang (UU) 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan pelaksanaan reklamasi lubang tambang diawasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Inspektur Tambang.
Apabila perusahaan tak mereklamasi, dikatakan Muhammad Samsun, pemerintah sebenarnya bisa gunakan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang telah disetorkan untuk menutup lubang tambang.
Namun, jaminan reklamasi itu sangat kecil sekali. Inilah penyebab perusahaan mudah meninggalkan lubang bekas tambang
“Jamrek itu sangat kecil. Mesti dinaikkan regulasinya, agar perusahaan tanggung jawab. Misalkan, perusahaan mau nambang penghasilannya Rp 50 miliar maka harusnya jamrek disetorkan itu Rp 25 milyar. Selesai nambang, mereka berusaha tutupi lubang tambang, kalau enggak lost Rp 25 miliar,” urainya.
Perhitungan Samsun, biaya reklamasi lahan butuh miliaran rupiah. Jika jamrek hanya disetor di bawah Rp 500 juta, maka perusahaan tambang akan meninggalkan lubang tambang. Dia pun menyetujui, jika ada pengusaha hadir dengan memanfaatkan lubang tambang di Kaltim. (adv/dprdkaltim/min)






