Pjs Bupati Ingatkan Netralitas ASN, TNI dan Polri di Pilkada Kutai Timur

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim) Agus Heri KesumaRapat Koordinasi (Rakor) Forkopimcam se-Kutim yang berlangsung di Hotel Victory, Jalan AW Syahrani, pada Rabu (30/10/2024). Rakor tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi dan sejumlah pejabat lainnya.

Linikaltim.id, SANGATTA – Menjelang Pilkada serentak 2024, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim) Agus Heri Kesuma terus mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menciptakan suasana aman dan damai.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) se-Kutim yang berlangsung di Hotel Victory, Jalan AW Syahrani, pada Rabu (30/10/2024). Rakor tersebut juga dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Jimmi dan sejumlah pejabat lainnya.

Bacaan Lainnya

Agus Heri Kesuma menegaskan, netralitas dari ASN, TNI, dan Polri sangat penting untuk mencontohkan masyarakat dalam menjaga ketentraman selama proses Pilkada.

“ASN, TNI, dan Polri ini harus netral, karena mereka menjadi teladan. Jika institusi ini bersikap netral, maka masyarakat akan mengikuti dan suasana Pilkada akan aman,” ujarnya.

Pada Pilkada Kutai Timur kali ini telah ditetapkan jumlah pemilih tetap sebanyak 297.994 pemilih. Terdiri 160.805 orang pemilih laki-laki dan 137.189 pemilih Perempuan. Tersebar di 18 Kecamatan, 141 Kelurahan/Desa.

Pjs Bupati mengingatkan bahwa ASN yang melanggar netralitas akan menghadapi sanksi serius. Termasuk soal hambatan kenaikan pangkat.

Dia juga menyoroti larangan tegas terhadap praktik politik uang, yang berisiko merugikan pasangan calon (paslon) dan dapat dikenakan denda jika terbukti bersalah.

“Politik ini ibaratnya seperti tisu, sangat mudah bersentuhan dan rentan gesekan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mengikuti aturan dengan benar selama Pilkada,” jelasnya.

Ia berharap rakor ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip netralitas dan transparansi, khususnya bagi ASN yang rentan terlibat pelanggaran terkait politik. (ADV/diskominfokutim/min)

Pos terkait