Linikaltim.id. SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelontorkan anggaran kontrak sekitar Rp949 juta untuk merehabilitasi lampu penerangan di Jembatan Achmad Amins, eks Jembatan Mahkota II.
Setelah perbaikan selesai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda meminta pengamanan diperketat agar fasilitas yang baru dibenahi tidak kembali rusak akibat pencurian kabel.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengusulkan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sepanjang jembatan, khususnya pada titik-titik yang rawan menjadi sasaran pencurian.
Menurutnya, langkah pencegahan perlu dilakukan agar pemerintah tidak terus mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki kerusakan yang sama.
“Dengan anggaran segitu, kita tidak ingin ada anggaran lagi yang digunakan hanya untuk menangani kejadian berulang seperti pencurian kabel ini,” kata Deni, Selasa (13/10/2026).
Rehabilitasi yang dimulai sejak September 2026 itu mencakup penanganan 59 titik tiang dan pemasangan 60 unit lampu berdaya 120 watt.
Sejumlah lampu yang sebelumnya padam akibat kabel dicuri kini kembali berfungsi. Bagi Deni, selesainya pekerjaan fisik harus diikuti pengawasan yang konsisten.
Tanpa pengamanan memadai, fasilitas penerangan berisiko kembali menjadi sasaran pencurian, sementara biaya perbaikannya harus ditanggung melalui anggaran pemerintah.
Persoalan ini juga berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan. Lampu yang padam membuat kondisi jembatan lebih berisiko dilintasi pada malam hari, terutama ketika pengendara membutuhkan pencahayaan untuk melihat kondisi jalan dan lingkungan sekitar.
“Kami minta masyarakat dapat sama-sama menjaga aset kita ini, demi keamanan pengguna jalan yang melintas di kawasan jembatan itu juga. Jangan sampai kejadian pencurian ini berulang, karena untuk memperbaiki lampu penerangan ini menggunakan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya.
Karena itu, Komisi III DPRD Samarinda mendorong pengawasan dilakukan melalui kombinasi pemasangan CCTV dan partisipasi masyarakat.
Warga diharapkan ikut menjaga fasilitas umum serta melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jembatan.
Deni menegaskan, penerangan jalan umum (LPJU) merupakan bagian dari pelayanan dasar yang harus dipastikan berfungsi dengan baik.
Pemerintah tidak cukup hanya membangun dan memperbaiki fasilitas, tetapi juga perlu menjaga agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Setelah penanganan lampu di Jembatan Achmad Amins, Pemkot Samarinda dijadwalkan melanjutkan perbaikan LPJU di Jalan Pahlawan, Jalan Dr Sutomo, dan Jalan Letjen S. Parman.
“Perbaikan LPJU ini penting karena menyangkut layanan dasar untuk masyarakat. Masyarakat sudah memiliki kewajibannya membayar pajak kendaraan, maka layanan dasarnya juga harus kita penuhi,” tutup kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu. (win/adv/dprdsmr)






