Linikaltim.id. SAMARINDA. Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025.
Sikap tersebut disampaikan Anggota DPRD Samarinda, Maswedi, saat membacakan pandangan akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026.
“Kami memberikan apresiasi atas peran aktif Pemerintah Kota Samarinda yang selalu membangun komunikasi, bersinergi, dan bekerja sama dengan DPRD Kota Samarinda sebagai mitra strategis pemerintah daerah,” kata Maswedi, di kantor DPRD Samarinda, Rabu (29/07/2026).
Maswedi mengatakan, Fraksi NasDem juga mengapresiasi berbagai penjelasan yang telah disampaikan Pemkot terhadap sejumlah masukan dan pertanyaan selama proses pembahasan raperda.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi NasDem menyatakan menerima Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda)
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.
Maswedi menerangkan, penyampaian pandangan akhir fraksi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional. Tiap fraksi perlu memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Pembahasan pertanggungjawaban APBD dilakukan berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Pandangan akhir ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam mengevaluasi akuntabilitas publik atas pelaksanaan APBD Kota Samarinda,” katanya. (adv/dprdsmr)






