Linikaltim.id. SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUM-RT) sebagai salah satu opsi pengelolaan pedagang di kawasan Polder Air Hitam.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi pertumbuhan jumlah pedagang sekaligus menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi mengatakan, jumlah pedagang di kawasan Polder Air Hitam terus mengalami peningkatan.
Iswandi menyebut, dari sebelumnya berkisar 60-80 pedagang saat pembahasan awal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), kini jumlahnya hampir mencapai 200 pelaku usaha.
Menurutnya, pertambahan pedagang tersebut mulai memunculkan sejumlah persoalan di lapangan, terutama terkait keterbatasan lahan parkir dan pengelolaan kebersihan.
“Sekarang jumlahnya sudah hampir 200, parkir susah, kebersihannya tidak terkontrol,” kata Iswandi, di kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (23/10/2026).
Ia menilai, penataan perlu dilakukan sejak dini agar persoalan yang muncul tidak semakin kompleks. Karena itu, DPRD berupaya mencari solusi yang dapat mengakomodasi aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi utama kawasan Polder Air Hitam.
“Lebih baik kita mengantisipasi daripada menunggu masalah muncul di belakang,” tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Iswandi menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan daerah (Perda), kawasan Polder Air Hitam diperuntukkan sebagai fasilitas publik. Semestinya untuk kegiatan olahraga dan wisata, bukan sebagai lokasi aktivitas perdagangan.
Meski demikian, pihaknya berupaya mencari jalan tengah agar para pedagang mikro tetap memiliki kesempatan menjalankan usahanya. Namun, aktivitas tersebut perlu disertai pengaturan yang jelas dan tidak dianggap sebagai izin permanen.
“Menurut perdanya tidak boleh jualan di situ, ini jalan tengah sementara,” jelasnya.
Dalam rekomendasi audiensi, pengelolaan dan penataan pedagang direncanakan melibatkan Dinas Koperasi dan UMKM (Diskumi) Kota Samarinda bersama Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Air Hitam. Sementara itu, RT di sekitar kawasan berpotensi dilibatkan dalam pengelolaan kebersihan dan parkir.
“Siapa tahu RT ini yang bisa mengelola kebersihan, parkirnya,” ungkap Iswandi.
Selain penataan pengelolaan, DPRD juga menekankan pentingnya komitmen tertulis dari para pedagang. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa kesempatan berjualan di lokasi tersebut bersifat sementara. (eko/adv/dprdsmr)






