Kejati Kaltim Geledah Kantor PT Erda Indah di Bontang, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Kaltimtara Tahun 2021

Penyidik Kejati Kaltim saat lakukan penggeledahan di kota Bontang terkait dugaan korupsi penyaluran kredit Bankaltimtara Balikpapan Rp 15 miliar (foto: Kejati Kaltim/linikaltim.id)

Linikaltim.id, SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor PT. Erda Indah dengan alamat Jl. Pupuk Raya Rt.42 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, Kamis 21 November 2024.

Selain itu, penyidik juga geledah rumah salah satu Direktur PT. Erda Indah dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No.38 Rt.23 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.MH menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021.

“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen, peralatan elektronik berupa 1 buah laptop yang terkait dengan perkara yang ditangani serta 1 unit kendaraan roda 4 jenis MPV yang diduga hasil dari tindak pidana,” kata Toni

Barang yang disita penyidik tersebut dibawa untuk diamankan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.

Toni Yuswanto membeberkan kasus yang ditangani ini bermula pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp 15 miliar yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kab.Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.

“PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja atau SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, padahal kontrak tersebut fiktif atau palsu,” katanya.

Kasus penyaluran kredit Bankaltimtara ini, berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 15 milyar. Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.