Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Penarikan Kewenangan Status Guru PPPK ke Pusat

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti. (Foto dok.)

Linikaltim.id. SAMARINDA — Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Sri Puji Astuti, mendukung kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengambil alih kewenangan pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Menurut Sri Puji, pengalihan kewenangan tersebut berpotensi meringankan beban keuangan daerah, terutama di tengah keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung banget karena selama ini, itu sangat membahayakan. Misalnya gaji dan tunjangan, kalau bisa ditarik ke pusat,” kata Sri Puji, Kamis (20/8/2026).

Ia menilai kebutuhan anggaran untuk guru PPPK tidak hanya berkaitan dengan pembayaran gaji dan tunjangan.

Pemerintah juga harus memikirkan peningkatan kompetensi para guru, sementara kemampuan fiskal daerah saat ini terbatas.

“Guru-guru PPPK ini perlu juga meningkatkan kompetensi. Siapa yang bertanggung jawab? Kalau dijatuhkan ke kota, dengan keadaan ekonomi dan kemampuan fiskal kita yang terbatas, ini cukup berat,” ujarnya.

Meski mendukung pengalihan kewenangan, Sri Puji mengingatkan adanya konsekuensi yang harus diperhatikan Pemerintah Pusat.

Salah satunya adalah potensi ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dengan kebutuhan tenaga pendidik di daerah.

Ia mencontohkan kondisi distribusi guru di Samarinda. Saat ini terdapat kekurangan guru bahasa Inggris di tingkat SMP, tetapi di sisi lain terdapat kelebihan guru bahasa Inggris di jenjang SD.

“Pusat itu tidak tahu kebutuhan kita. Ada guru yang kita kekurangan, seperti guru Bahasa Inggris di SMP. Tetapi kita kelebihan guru Bahasa Inggris di SD,” jelasnya.

Persoalan tersebut semakin kompleks karena mata pelajaran Bahasa Inggris di jenjang SD baru akan diterapkan secara lebih luas pada 2028.

Sementara sejumlah guru Bahasa Inggris di SD saat ini telah berstatus PNS dan memiliki sertifikasi.

Namun, menurut Sri Puji, persoalan sertifikasi tersebut dapat terkendala karena mereka tidak mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kebutuhan sertifikasi di jenjang SD.

“Guru-guru itu sudah PNS, sudah sertifikasi, tapi tidak bisa terbayarkan karena dia tidak punya mata pelajaran Bahasa Inggris di SD, kecuali pindah ke SMP. Sedangkan SMP saat ini untuk mata pelajaran Bahasa Inggris sudah penuh,” katanya.

Karena itu, ia melihat pengalihan kewenangan guru PPPK ke pemerintah pusat memiliki sisi positif sekaligus tantangan.

“Ada plus minusnya. Tapi kita harap itu bisa kita selesaikan satu per satu, kita urai satu-satu,” ujar wakil dari fraksi Partai Demokrat ini.

Sri Puji menegaskan, hal terpenting adalah kejelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap pembiayaan guru PPPK, termasuk gaji, tunjangan dan peningkatan kompetensi.

Ia berharap kebijakan tersebut justru dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.

Di sisi lain, Sri Puji juga menyambut rencana rekrutmen aparatur sipil negara pada 2027. Menurutnya, rekrutmen tersebut dapat menjadi peluang untuk mengisi kebutuhan guru yang muncul akibat pensiun.

Ia menyebut sekitar 150 guru di Samarinda sebelumnya memasuki masa pensiun sehingga kebutuhan tenaga pendidik baru perlu segera diantisipasi.

“Apalagi nanti ada tes tahun 2027 dan tes CPNS lagi. Guru-guru kita yang kemarin pensiun sekitar 150 orang bisa diisi seperti itu,” pungkasnya. (adv/dprdsmr)

Pos terkait