Komisi IV DPRD Samarinda Siapkan Raperda Perlindungan Guru

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah. (Foto : Eko Setyo)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru. Target agenda pembahasannya mulai pada 2026.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, mengungkapkan, Raperda bagian dari wujud komitmen memperjuangkan perlindungan bagi para tenaga pendidik.

Bacaan Lainnya

Harminsyah menegaskan bahwa profesi guru harus mendapatkan payung hukum yang kuat. Terutama melihat maraknya kasus kekerasan dan tindakan intimidatif yang dialami oleh pendidik dalam beberapa tahun terakhir.

“Guru adalah pelita, ujung tombak pembangunan generasi bangsa. Karena itu, sudah saatnya ada perlindungan yang jelas bagi mereka,” ujarnya.

Menurut politikus Partai Gelora itu, usulan Raperda Perlindungan Guru telah masuk ke Komisi IV melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah.

Raperda ini diharapkan dapat melindungi guru dari kekerasan fisik maupun psikis. Baik yang berasal dari siswa, orang tua, maupun pihak luar sekolah.

Ia menilai, berbagai kasus yang menimpa tenaga pendidik menunjukkan adanya kerawanan dalam sistem perlindungan profesi. Padahal, guru memegang peran penting dalam membentuk karakter generasi muda.

“Sudah banyak kasus yang menunjukkan bahwa guru berada dalam posisi rentan, padahal mereka adalah fondasi pendidikan. Itu sebabnya raperda ini penting,” urainya.

Harminsyah menjelaskan bahwa raperda tersebut masih berada pada tahap awal dan belum masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda). Namun, Komisi IV menargetkan agar pengusulannya dapat difinalkan dan resmi dimasukkan dalam Prolegda pada 2026.

“Ya, rencananya 2026 akan kita ajukan ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Nanti akan kami kawal,” tegasnya.

Selain itu, regulasi ini berisi perlindungan profesi yang  memberikan kejelasan batasan tindakan edukatif. Sehingga guru tidak selalu disalahkan dalam situasi konflik di sekolah.

Melalui regulasi ini, Komisi IV berharap para guru dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan dihargai, sekaligus memperkuat kualitas pendidikan di Samarinda.

“Guru harus merasa dilindungi agar mereka bisa sepenuhnya fokus membangun masa depan anak-anak kita,” tutup Harminsyah. (adv/dprdsmr)

Pos terkait