MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pakai DPT, Parpol Tanpa Kursi Bisa Ikut

Linikaltim.id JAKARTA.Keputusan baru ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas perolehan suara partai politik (parpol) untuk mengusung kandidat di pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).

Sebelumnya syarat pencalonan kepala daerah didasarkan pada 25 persen perolehan suara parpol/gabungan atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menjadi didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tetap (DPT) langsung. Dan berlaku di Pilkada 2024 ini. Peraturan ini berarti sama dengan pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Bacaan Lainnya

Aturan baru tertuang putusan perkara No.60/PUU-XXII/2024 dengan mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang menetapkan syarat parpol mencalonkan kandidat berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap di tiap wilayah.

Yang mana perkara ini merupakan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada.

MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menafsirkan putusan ini akan berlaku pada tahun 2029. Sebab, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia calon presiden (capres) yang digunakan sebagai tiket pencalonan Gibran Rakabuming. 

Pos terkait