Linikaltim.id.NASIONAL. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) pada Senin (24/2/2025) pagi.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sama seperti pada November 2024 lalu.
PSU harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.
Hasil sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2024 mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati Mahulu Nomor Urut 3. Yaitu Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.
MK mengatakan pasangan Owena-Stanislaus juga terbukti melakukan pelanggaran kampanye.
“Terlepas dari permasalah izin cuti kampanye Bupati Mahakam Ulu (Bonafisius Belawan Geh), mahkamah menemukan fakta bahwa kegiatan Tanam Padi Gunung Laham Kering 10 ha (nugal) yang digabungkan dengan kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 3. Telah melibatkan sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Mahulu dan dihadiri ratusan warga,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan hasil putusan.
Mahkamah menyebut, pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif.
Adapun Pemohon perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin. Dalam sidang menghadirkan Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Long Penaneh 1, Novianus A. Batoo.
Pada pemilu November 2024 KPU Mahulu menetapkan 3 pasangan calon bupati (Cabup) Mahulu. Nomor 1 pasangan calon Yohanes Avun-Juan Jenau. Nomor 2 pasangan Novita Bulan-Artya Fatra Marthin. Nomor 3 pasangan Owena Mayang Sari-Stanis Laus Liah. Owena sendiri merupakan anak kandung dari Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh. (*)






