CALS : Presiden Jokowi Abaikan Putusan MK

Linikaltim.id  JAKARTA. Pergolakan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas usia pencalonan kepala daerah direspons keras oleh Constutional and Administrative Laws Sciety (CALS) dalam rilis Rabu (21/8/2024).

CALS menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) berusaha mengabaikan putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah. Yaitu usia 30 tahun untuk calon gubernur maupun wakil. Dan 25 tahun untuk calon walikota dan wakil. Yang mana secara historis, sistematis, praktik selama ini, syarat usia tersebut dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bukan sejak dilantik.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui Kaesang Pangarep, anak Jokowi diproyeksikan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur (wagub) Jawa Tengah. Kaesang lahir pada 25 Desember 1994, yang berarti belum genap 30 tahun saat pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Artinya putusan MK menggulung karpet merah bagi putra Jokowi, sebab Kaesang belum memenuhi syarat usia saat penetapan calon,” urai CALS dalam rilisnya.

CALS mengatakan, Presiden beserta segenap pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol. Mengingatkan yang persis terjadi pada anak Jokowi, Gibran Rakabuming saat pemilihan presiden. Kali ini, Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor.

“Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya mengotak atik syarat usia calon kepala daerah agar sesuai dengan figur yang diusung,” kecam CALS.

Merespons gejolak ini CALS menyerukan tiga poin. Pertama, Presiden dan DPR harus menghentikan revisi UU Pilkada dan mematuhi MK. Kedua, KPU menindaklanjuti putusan terbaru MK yang diputuskan 20 Agustus, baik soal syarat pencalonan menggunakan Daftar Pemilih Tetal (DPT) maupun soal usia figur.

Dan terakhir, jika revisi UU ini diabaikan CALS menyebut, segenap masyarakat sipil akan melawan.

Sebagai ulasan, MK per 20 Agustus memutuskan 2 perkara. Yaitu No 60/PUU-XXII/2024 bahwa dengan itu, syarat pencalonan kepala daerah menggunakan DPT, tidak lagi menggunakan kursi parpol. Juga memutuskan perkara No 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah.

Pada 21 Agustus DPR menolak untuk mengakomodasi putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil dari partai yang tergabung dalam KIM+ mendorong badan legislatif untuk menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA), bukan putusan MK.

Pos terkait