Linikaltim.id. SAMARINDA. Muncul opsi pembatalan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per Januari 2025. Yaitu, dengan mendesak Presiden Prabowo mengupayakan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) ke 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Namun pandangan Perppu bisa membatalkan PPN 12% dianggap belum cukup alasan ditempuh. Sebab salah satu syarat pembuatan Perppu adalah ; mendesak.
Hal ini dijelaskan Sulung Nugroho dari Fakultas Hukum (FH), Universitas Mulawarman (Unmul). Kata dia, salah satu syarat pembuatan Perppu harus ada hal mendesak dan darurat.
Sementara kategori mendesak dalam masalah ini belum atau masih dalam lingkup perdebatan. Pergolakan ekonomi yang dikhawatirkan masih dalam kategori asumsi masyarakat

Menurut pandangannya, makna darurat untuk mengupayakan Perppu belum masuk dalam persoalan PPN 12% ini.
“Kalau kita berbicara secara hierarki perundang-undangan, ya, tentu Perppu tidak akan pernah bisa membatalkan. Kalau itu terjadi, akan merusak harmonisasi,” terang dosen FH Unmul ini dalam penjelasan via WhatSapp pada Sabtu (28/12/2024)
Sulung menguraikan syarat formal pembuatan Perppu. Pertama, darurat. Pembuatannya karena tidak ada kesempatan mengajukan rancangan undang-undang (UU) kepada DPR.
Kemudian, Presiden harus mengajukan rancangan Perppu kepada DPR dan ada syarat materilnya. Termasuk syarat Perppu, mengatur hal-hal sangat penting dan mendesak. Tidak bertentangan UUD 1945, dan tidak bertentangan dengan UU lain.
Sulung mengacu pada pasal 7 ayat 1 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU tersebut mengatur cara dan metode pembentukan peraturan perundang-undangan yang baku, pasti, dan standar.
Ada 7 hierarki perundang-undangan. Pertama, urai Sulung, ada UUD 45, sebagai dasar konsitusi. Setelah itu ada TAP MPR, Perppu, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah provinsi, perda kota.
Posisi Perppu ada di bawah UU 7/2011. “Nah, darurat mendesaknya seperti apa? Ini lebih kepada ketidaksetujuan masyarakat terhadap undang-undang itu. Kalau kita bicara hierarki
Nah, lalu bagaimana caranya agar PPN ini tidak jadi naik? Sulung menyebut, perlu mendudukkan perkara ini kembali ke UU yang mengatur kenaikan pajak tadi. Undang-Undang (UU) 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kalau ada pasal yang dianggap tidak sesuai. Ya, sudah lakukan saja judicial review,” ujarnya.
Persoalan kenaikan pajak, disebut Sulung, memang memantik asumsi negatif. Kenaikan pajak ini dianggap bakal menurunkan daya beli masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Juga berdampak ke pelaku usaha yang sedang memulihkan kondisi paska pandemi.
Namun Sulung berpendapat, sejatinya kenaikan PPN 12 persen justru mampu membuat pelaku bisnis berhati-hati dalam berinvestasi.
Gelombang penolakan kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 semakin ramai jadi pemberitaan.
Petisi pembatalan kebijakan ini oleh bareng warga dimulai tengah November 2024 lalu yang tadinya hanya terkumpul 6.700 petisi sekarang mendekati 200ribu.
Meski begitu belum ada penyataan sikap resmi dari Presiden Prabowo menanggapi hal ini. (*)



