Polresta Samarinda Kejar Kasus Narkoba Hingga ke Kalsel

HASIL TEMUAN : Konmbes Pol Hendri Umar (seragam polisi) saat rilis Rabu (14/1/2025). (Foto : Eko Setyo)
BARANG BUKTI : Kombes Pol Hendri Umar (seragam cokelat) saat membeberkan temuan narkoba pada Rabu (15/1/2025). (Foto : Eko Setyo)

Linikaltim.id.SAMARINDA. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menelusuri jaringan narkoba yang masuk ke Kota Tepian. Total barang bukti berupa 650 gram (gr) sabu-sabu dan 250 butir pil ekstasi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar merilis penangkapan jaringan narkoba antar-provinsi Kaltim-Kalsel tersebut, Rabu (14/1/2025).

Bacaan Lainnya

Operasi itu bermula Jumat (10/1/2025) lalu di Perumahan Pandan Wangi, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

“Anggota Satresnarkoba Samarinda mulai dari penggeledahan rumah pelaku berinisial Y di Perumahan Pandan Wangi, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara,” ujar Hendri.

Ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat total 500 gr. Juga dua buku rekening atas nama orang lain yang digunakan untuk transaksi narkoba. Saldo rekening BRI Rp 750 juta, dan saldo rekening BCA Rp 99 juta.

“Kami baru bisa menyita uang tersebut setelah nantinya ada penetapan dari pengadilan. Karena rekening itu bukan atas nama Y, melainkan menggunakan nama orang lain yang kemungkinan hanya disuruh untuk membuat,” tegasnya.

Dari Y, Polresta Samarinda mengembangkan kasus tersebut. Polres mendapat informasi tersangka Y mendapatkan barang tersebut dari seaeorang berinisial R dari Kalimantan Selatan (Kalsel) tepatnya di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Polresta Samarinda melakukan pengembangan kasus. Memancing pelaku dengan memesan sabu-sabu ke R, seberat 500 gr. Disepakati pertemuannya di Jalan Selamet Riyadi, Samarinda.

Dua kurir berinisial S dan M datang dan dibekuk tanpa perlawanan. Ada 5 paket sabu yang dibawa dengan berat total 502 gr.

Polres Samarinda kembali menggali keterangan. Bekerja sama dengan polres setempat.

Kemudian mengeledah rumah R. Sayangnya, R diduga sudah mengetahui dan melarikan diri.

“Polisi mengamankan brankas berisi empat batang logam mulia masing-masing 100 gram emas, 4 BPKB kendaraan. Berupa 1 mobil, dan 3 sepeda motor, serta satu bungkus sabu dengan berat 100 gram,” urainya.

Dari operasi penangkapan tersebut Polres Samarinda menetapkan empat tersangka yang berhasil ditangkap Polres Samarinda. Yaitu Y , S dan M, serta A yang merupakan kaki tangan pengedar yang dibekuk di kawasan Sambutan. Kemudian, menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) aliasn buron berinisial R.

Tersangka Dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara paling singkat 6 tahun. (*)

Pos terkait