Linikaltim.id JAKARTA. Kamis (22/8/2024) pagi, sejatinya ada agenda besar pembahasan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Namun, hal tersebut urung terjadi. Rapat ditunda lantaran tidak memenuhi kehadiran anggota dewan (kuorum).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan didampingi wakil pimpinan DPR RI lainnya. Dasco yang memimpin rapat sempat membuka pertemuan tersebu, namun menskorsing hingga 30 menit.
Setelah 30 menit, keterwakilan anggota dewan juga tak memenuhi jumlah kuorum.
“Bahwa sesuai aturan yang berlaku, agenda rapat tidak bisa dilanjutkan. Sehingga pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen.
Dasco menyebut, hanya 89 anggota dewan yang hadir, dan ada 87 anggota dewan yang izin. Dia menegaskan, akan kembali menjadwalkan rapat Badan Musyawarah untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi.
Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR, kuorum sidang jumlahnya lebih separuh dari anggota DPR yang menghadiri sidang, yang terdiri separuh unsur fraksi.
Berdasarkan Tatib DPR RI BAB XVII, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri lebih separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus.
Dasco belum bisa memastikan sampai kapan penundaan tersebut berlaku. “Lihat mekanisme yang berlaku, apakah nanti ada rapat pimpinan dengan Badan Musyawarah, itu ada juga aturannya. Kita lihat dalam beberapa saat,” tegasnya.






