Linikaltim.id SAMARINDA. Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, atau lebih dikenal dengan gelar Serigala Utara menyudahi pelarian IG (21).
Kamis (1/8/2024), remaja asal Kelurahan Ekolea, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berbuat hal tak patut dicontoh, melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban, MH (24), di Jalan Pelita 5, Kecamatan Sambutan. Bermaksud mengajak MH untuk makan malam. Setelah diperbolehkan oleh kakak korban, pelaku justru membawa korban ke indekosnha di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Di tempat tersebut, pelaku mencoba memperkosa korban. Ketika korban berusaha melawan, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul kepala dan mata kiri korban hingga korban terjatuh, dan pandangan korban gelap.
Pelaku kemudian mengunci korban di dalam kamar selama 30 menit, sebelum akhirnya mengancam akan melakukan kekerasan lebih lanjut jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Namun, korban tetap bercerita.
Keluarga MH yang tak terima dengan tindakan pelaku, akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Sungai Pinang.
Tim Serigala Utara melakukan penyelidikan. Mendapat informasi bahwa IG pulang ke kampung halamannya ke Ende. Namun, penyelidikan tetap berjalan intens. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Wewaria, tim Serigala Utara berangkat.
Pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Dusun Ekolea, Kelurahan Ekolea, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Kamis (15/8/2024) lalu.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo menegaskan, penangkapan itu merupakan hasil kerja keras tim penyidik dan kerja sama lintas sektor.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang bulu, di mana pun berada kami buru,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan menjalani tahanan di Polsek Sungai Pinang. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dan diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Penganiayaan yang dialami oleh korban diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal.






