Sekretaris PDIP Kaltim Kaget Ada Rusmadi Hadiri Kampanye Rudi-Seno, Ingatkan Kader Harus Tegak Lurus

Sekretaris DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis

Linikaltim.id, Samarinda – Sekretaris DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis mengaku kaget hadirnya Rusmadi Wongso selaku Plt Walikota Samarinda menghadiri kampanye mendukung pasangan calon Rudy Mas’ud-Seno Aji pada Pilkada Kaltim.

Padahal, Rusmadi diketahuinya masih kader PDIP yang semestinya tunduk dan patuh terhadap DPP PDIP yang memberikan dukungan kepada pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi nomor urut 1.

Bacaan Lainnya

“Saya kaget juga, karena sering komunikasi tapi tiba-tiba beliau mendukung ke 02. Setahu saya, (Rusmadi) masih kader PDI Perjuangan,” jelas Ananda saat dihubungi awak media pada Senin, 28 Oktober 2024.

Ananda mengingatkan seluruh kader PDIP di Kaltim untuk memenangkan Isran-Hadi yang menerima mandat dukungan dari PDIP untuk bertarung di Pilgub Kaltim.

“Sebagai kader PDI-Perjuangan saya menyampaikan bahwa, seluruh keluarga besar PDI Perjuangan harus tegak lurus tunduk dan patuh terhadap apapun pesan rekomendasi dari Ibu Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Jadi, kita harus berjuang untuk memenangkan pasangan calon tersebut,” jelasnya.

Atas keterlibatan Rusmadi yang mendukung pasangan Rudy-Seno dalam Pilgub Kaltim 2024, Ananda akan lakukan koordinasi ke DPP PDIP.

“Yang pastinya kami akan laporkan ke DPP partai. Nanti akan ada sanksi. Kalau soal pemecatan itu kewenangan dari DPP partai,” ungkapnya.

“Kader PDI Perjuangan mestinya loyal, dan tegak lurus. Kalau belok-belok, ya namanya jadi Kader KTA,” tambahnya kepada awak media saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Tim hukum pasangan calon (Paslon) 01 Isran-Hadi telah melaporkan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso ke Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim).

Ketua Bidang Hukum Paslon Isran-Hadi, Roy Hendrayanto menjelaskan, laporan yang mereka sampaikan tersebut dipicu oleh keterlibatan Rusmadi dalam kegiatan kampanye paslon Rudy-Seno yang dilaksanakan di eks Bandara Temindung Jalan Pipit pada Minggu, 27 Oktober 2024, kemarin.

“Saya dan teman-teman dari bidang hukum yang jelas ingin melaporkan, L kegiatan PLT Wali Kota Samarinda atau Wakil Wali Kota Samarinda yaitu Rusmandi Wongso terkait dengan mengikuti kampanye di dua tempat kampanye,” jelas Roy.

Laporan yang disampaikan Tim Hukum Isran-Hadi ini dikatakan Roy mengarah pada indikasi pelanggaran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 74/2016.

Roy menegaskan, Bawaslu perlu mengambil langkah tegas dalam kasus ini karena Rusmadi diduga menunjukkan dukungan publik yang nyata dengan mengacungkan simbol dua jari.

“Hari ini kami menyerahkan bukti berupa foto, serta nomor surat 800/2755/011.01 terkait status Plt Wali Kota Samarinda,” tambahnya.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, membenarkan adanya laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Rusmadi Wongso.

“Bawaslu akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memplenokan laporan ini untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Kami akan memprosesnya paling lambat dalam seminggu ini,” tutup Danny.