Linikaltim.id. SAMARINDA. Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.
Alhasil, Kukar senasib dengan Mahakam Ulu (Mahulu), harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Adapun yang diperkarakan dalam kasus ini adalah perhitungan masa jabatan Edi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kukar.
Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disebutkan, Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya.
Hal tersebut dilakukan tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dan tidak mengubah nomor urut 1.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum terkait perdebatan periodisasi masa jabatan Edi.
Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan yang dihitung satu periode yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan kepala daerah. Dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang dijalankan oleh pejabat definitif ataupun oleh pejabat sementara.
Selain itu, dalam Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menyatakan masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kaltim pada 10 Oktober 2017, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar sekaligus Plt. Bupati Kukar.
Sehingga masa jabatannya pada periode pertama harus dihitung sejak 10 Oktober 2017 sampai 25 Februari 2021. Yaitu selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan.
PSU tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah dilaksanakan setidaknya dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan. (*)






