linikaltim.id SAMARINDA. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang meringkus remaja laki-laki, sebut saja King (identitas disamarkan) karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban, sebut saja Terik-nama disamarkan– yang masih di bawah umur.
Awalnya pelaku bersama korban telah digerebek warga dan keluarga korban di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Samarinda Utara Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.
Orangtua korban sebelumnya menerima kabar bahwa Terik bersama pelaku dibawa ke Polsek Sungai Pinang.
Kepada penyidik Polsek Sungai Pinang, King mengaku baru menjalin hubungan pacaran dengan korban selama satu minggu.
Sebelum digerebek, pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dua kali. Pelaku membujuk korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab Terik sampai berbadan dua, sehingga korban akhirnya terbuai.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri menjelaskan, atas perbuatannya, King telah melanggar Pasal 81 juncto 76 D Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubuhan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual yang diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
“Pelaku memang benar telah diamankan warga dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang karena telah menyetubuhi anak di bawah umur,” tegas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo.
Namun, pelaku statusnya anak yang berhadapan dengan hukum. “Sehingga proses penanganannya akan mengikuti sistem peradilan anak,” tutup Aribowo.






