Linikaltim.id. SAMARINDA – Kerusakan jalan di Samarinda dinilai tidak cukup ditangani dengan menambal lubang atau memperbaiki permukaan yang rusak.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda meminta pemerintah menelusuri penyebab kerusakan sejak awal, mulai dari kendaraan yang melampaui batas tonase hingga perubahan fungsi lahan yang mengganggu kawasan resapan air.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai penanganan infrastruktur harus disertai pembenahan tata ruang dan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan.
Tanpa langkah tersebut, perbaikan jalan berisiko tidak bertahan lama karena persoalan yang memicu kerusakan masih terus terjadi.
“Kami harus tahu penyebabnya dari hulu agar bisa merumuskan solusinya,” ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya ialah kendaraan berat yang melintasi jalan dengan kapasitas terbatas.
DPRD bersama instansi terkait mendorong pengendalian kendaraan agar tidak melampaui kemampuan jalan menahan beban.
Deni menegaskan, kendaraan dengan tonase di atas 8 ton perlu dibatasi dari jalur perkotaan yang tidak dirancang untuk menanggung beban tersebut.
Jalan Pusaka menjadi salah satu ruas yang disorot dalam upaya pengendalian itu.
Menurutnya, pengawasan tonase harus berjalan beriringan dengan perbaikan infrastruktur.
Jika kendaraan yang melampaui kapasitas jalan tetap dibiarkan melintas, kerusakan berpotensi kembali muncul meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan.
Selain beban kendaraan, Deni menyoroti perubahan fungsi lahan yang dinilai turut memengaruhi kondisi lingkungan dan infrastruktur kota.
Pembangunan perumahan di kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air berpotensi meningkatkan limpasan air dan memperburuk persoalan genangan.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan setiap pembangunan mengikuti ketentuan tata ruang dan mempertimbangkan risiko bencana.
Kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona merah atau daerah resapan air tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan yang bertentangan dengan peruntukannya.
“Kawasan resapan air yang menjadi zona merah tidak boleh dibangun,” tegasnya. (win/adv/dprdsmr)






