Linikaltim.id.SANGATTA – Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun anggaran 2024 sedang menghitung hari.
Sebab tes dijadwalkan pada Selasa (3/12/2024) di Gedung Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim. Rencananya tes akan dibuka resmi oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman.
Ribuan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutim bakal menghadapi tahapan paling krusial dalam karier mereka. Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah mengingatkan agar peserta disiplin dan patuh aturan.
Mengingat tes ini merupakan rekrutmen yang transparan dan profesionalis. Pelaksanaan tes berlangsung dengan protokol ketat. Sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi nomor T-800.1.2.2/5200/SEKDA, yang dirilis pada 29 November 2024.
Peserta diwajibkan hadir 90 menit sebelum jadwal yang ditentukan. Prosedur mulai registrasi, body checking, hingga penitipan barang. Ini diterapkan untuk memastikan kelancaran jalannya tes.
Peserta diwajibkan mengenakan pakaian formal ; kemeja putih polos, celana atau rok hitam, jilbab hitam polos, dan sepatu hitam.
“Aturan ketat melarang peserta membawa peralatan elektronik, aksesori, atau barang lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tes,” tegas Misliansyah.
Tes ini dibagi ke dalam beberapa sesi setiap harinya. Pada hari pertama, ada tiga sesi akan digelar. Masing-masing sesi diikuti 100 peserta. Dimulai pukul 06.30 WITA dengan tahap registrasi dan pemeriksaan dokumen. Pelaksanaan tes berlangsung mulai pukul 08.00-10.10 WITA. Dua sesi berikutnya dilanjutkan pada siang dan sore hari dengan prosedur serupa.
“Peserta diharapkan mencocokkan jadwal masing-masing sesuai dengan kartu peserta yang telah diterima. Kesalahan jadwal tidak akan ada toleransi, dan tidak ada tes susulan bagi yang terlambat,” tegas Misliansyah yang akrab dipanggil Ancah.
Ini menjadi pengingat keras agar semua peserta hadir tepat waktu dan mematuhi aturan. Selanjutnya, BKPSDM Kutim mengimbau peserta untuk mengunjungi laman resmi https://bkpsdm.kutaitimurkab.go.id dan media sosial untuk memeriksa jadwal masing-masing.
Sanksi tegas diberlakukan bagi peserta yang melanggar aturan. Mereka yang terlambat atau tidak membawa dokumen wajib, Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan kartu peserta, akan langsung dinyatakan gugur. Larangan keras juga berlaku terhadap segala bentuk komunikasi antar-peserta selama ujian berlangsung, baik verbal maupun non-verbal. (adv/diskominfokutim/her)






