Tiga Dosen Unmul Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

SANKSI MENANTI: Satgas PPKS Universitas Mulawarman sudah membahas secara menyeluruh terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, dan merekomendasikan ke pihak kampus untuk segera memberi sanksi terhadap dosen yang dimaksud. (Foto Rilis PPKS)
SANKSI MENANTI: Satgas PPKS Universitas Mulawarman sudah membahas secara menyeluruh terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, dan merekomendasikan ke pihak kampus untuk segera memberi sanksi terhadap dosen yang dimaksud. (Foto Rilis PPKS)

linikaltim.id SAMARINDA. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) merilis tiga kasus dosen melakukan kekerasan seksual. Satu dosen terancam diberhentikan dan dua dosen kena sanksi administratif.

Dua tahun masa bakti, Satgas PPKS Unmul sudah menangani 27 kasus dari 60 orang yang melapor. Terdiri dari 21 kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan fisik non kekerasan seksual, dan 3 laporan tanpa identitas. 

Bacaan Lainnya

Dari kasus-kasus tersebut ada 3 kasus yang melibatkan 3 orang terlapor yang berstatus sebagai dosen di Unmul.

Kasus pertama, terjadi pada saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa. Pelaku adalah dosen yang juga menjabat wakil dekan bidang kemahasiswaan di salah satu fakultas Unmul.

Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPKS menyerahkan simpulan dan rekomendasi kepada pimpinan kampus berjuluk tropical studies tersebut. Kasus ini ditindaklanjuti rektor, saat ini sedang diproses Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi di Jakarta.

Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek 30/2021 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Yakni menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

“Kami merekomendasi agar terlapor diberikan sanksi administratif berat, berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik di Unmul,” tulis Satgas PPKS dalam rilisnya.

Kasus kedua, perbuatan diskriminasi gender sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek  30/2021. Yakni menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban. Yang mana terjadi saat proses perkuliahan berlangsung.

Terhadap erlapor, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.  “Terlapor telah meminta maaf serta tidak mengulangi perbuatannya sesuai permintaan korban sebagai pelapor,” terang tim Satgas PPKS Unmul.

Kasus ketiga, dengan jumlah 6 orang pelapor. Melibatkan seorang dosen dengan jabatan guru besar pada salah satu fakultas di Unmul.

Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan  terlapor terbukti melakukan perbuatan ; menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis.

Berdasarkan 3 kasus tersebut, Satgas PPKS Unmul mengonfirmasi, salah satu sebab terjadinya kekerasan seksual yakni relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa yang selama ini ada dan mengakar di perguruan tinggi.

Relasi kuasa karena adanya kepentingan mahasiswa terhadap dosen dalam proses bimbingan penyelesaian tugas akhir. Untuk mencegah keberulangan, perlu adanya sistem dan batasan jam pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik. 

Pos terkait