DPMD Kukar Genjot Penyelesaian Tapal Batas Desa, Tiga Kecamatan Masih Jadi Fokus Utama

MUSYAWARAH: Kepala DPMD Kukar, Arianto menghadiri musyarawah tapal batas 3 desa di Kecamatan Marangkayu. (Linikaltim.id)
MUSYAWARAH: Kepala DPMD Kukar, Arianto menghadiri musyarawah tapal batas 3 desa di Kecamatan Marangkayu. (Linikaltim.id)

Linikaltim.id KUTAI KARTANEGARA. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong penyelesaian tapal batas desa sebagai bagian dari penataan wilayah administrasi yang lebih tertib dan akurat.

Dari 20 kecamatan yang ada di Kukar, sebagian besar telah merampungkan proses penetapan batas wilayah, kecuali tiga kecamatan yang kini masih menjadi fokus utama.

Bacaan Lainnya

Kepala DPMD Kukar, Arianto menyebut, tiga kecamatan yang belum tuntas adalah Kecamatan Tabang, Marangkayu, dan Anggana. “Kecamatan lain alhamdulillah tuntas semua batas desa, batas kelurahan, sudah ditetapkan dan disepakati bersama,” ujar Arianto, Jumat (30/5/2025).

Ia menjelaskan, proses di tiga kecamatan tersebut masih terkendala sejumlah tantangan teknis dan dinamika sosial, terutama di Kecamatan Tabang yang memiliki kompleksitas lebih tinggi. Di wilayah tersenit, proses penetapan batas desa melibatkan banyak pihak dengan beragam kepentingan, termasuk lembaga adat yang turut memainkan peran penting.

“Untuk Tabang memang perlu pendekatan lebih dalam, karena menyangkut berbagai kepentingan dan perlu melibatkan lembaga-lembaga adat agar kesepakatan yang dicapai benar-benar mengakar,” jelasnya.

DPMD Kukar menekankan penyelesaian batas wilayah harus dimulai dari bawah, melalui dialog langsung antar-pemerintah desa dan masyarakat. Pendekatan itu dinilai lebih efektif dalam membangun kesepakatan jangka panjang yang minim konflik. “Karena prinsip batas wilayah maunya dari bawah, kesepakatan dari masyarakat, dari pemerintah desa masing-masing, supaya nanti tidak ada benturan-benturan,” tegas Arianto.

Namun, jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, pemerintah kabupaten tetap memiliki wewenang untuk mengambil keputusan berdasarkan kajian teknis. Langkah tersebut merupakan opsi terakhir yang sebisa mungkin dihindari demi menjaga harmoni di masyarakat.

“Makanya kita terus berupaya ada kesepakatan batas wilayah itu melalui kesepakatan bersama lewat musyawarah, seperti yang kami lakukan di Marangkayu kemarin,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)

Pos terkait