Linikaltim.id KUTAI KARTANEGARA. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar terus mendorong percepatan pembentukan tujuh desa baru di Kukar.
Langkah konkret dilakukan melalui kegiatan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (19/6/2025).
Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan, konsultasi itu bertujuan memperkuat dasar hukum pembentukan tujuh desa persiapan agar segera ditetapkan menjadi desa definitif. “Pada prinsipnya yang dibicarakan itu bagaimana percepatan penyusunan raperda tujuh desa persiapan, menjadi desa definitif,” ujar Arianto.
Tujuh desa itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan, dan kini tengah memasuki tahap akhir menuju pengesahan status sebagai desa definitif. Untuk itu, Pemkab Kukar dan DPRD Kukar memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi agar proses penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setelah berkonsultasi dengan DPMPD Kaltim, rombongan DPMD Kukar dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar dijadwalkan melanjutkan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kunjungan tersebut bertujuan studi tiru atau studi komparatif terhadap proses legislasi pembentukan desa yang telah dilaksanakan di wilayah tersebut.
Arianto menyampaikan, kunjungan ke PPU menjadi bagian dari tahapan penting dalam penyusunan regulasi yang berbasis praktik terbaik (best practices).
“Kunjungan ke DPRD Kabupaten PPU berkaitan dengan bagaimana studi tiru atau studi komparatif terhadap pengalaman DPRD PPU, dalam menyusun perda desa persiapan menjadi desa definitif, atau perda-perda lain yang sudah mereka susun,” jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan DPRD Kukar, khususnya dalam mendukung kerja Pansus yang telah dibentuk melalui rapat paripurna sebelumnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kepala DPMD Kukar berharap tujuh desa persiapan di Kukar segera memperoleh pengakuan sebagai desa definitif, sehingga dapat menerima alokasi anggaran secara mandiri dan mempercepat pembangunan berbasis kewenangan desa. (Adv/DPMD Kukar)






