Linikaltim.id. TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) kini intens mensosialisasikan pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada kepala desa dan kelompok masyarakat beradat di kecamatan-kecamatan di Kukar.
Salah satu contoh utama adalah Desa Kedang Ipil, yang akan menjadi MHA pertama di Kukar, dengan dukungan penuh dari pemerintah setempat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pembentukan MHA merupakan langkah penting untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat yang memiliki budaya dan tradisi yang kaya, seperti halnya yang ada di Desa Kedang Ipil.
“Kami terus mengingatkan kepada desa-desa agar melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan untuk pembentukan MHA,” ujarnya.
Arianto juga menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengatur kedudukan MHA ini dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia memastikan bahwa seluruh desa di Kukar dapat mengikuti prosedur yang ada untuk melestarikan adat dan budaya lokal mereka.
Meski Desa Kedang Ipil sudah siap untuk menjadi MHA pertama di Kukar, DPMD Kukar juga sedang melakukan inventarisasi dan klarifikasi terhadap beberapa desa lainnya yang masih membutuhkan kelengkapan syarat untuk memenuhi kriteria pembentukan MHA. (Adv/DPMD Kukar)






