DPRD Samarinda Prioritaskan Empat Raperda Inisiatif pada 2027

Linikaltim.id. SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mulai membahas rencana peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2027.

Ketua Badan Pembemtukan Perda (Bapemperda) DPRD Samarinda Kamaruddin menegaskan, pihaknya membatasi usulan dari setiap komisi demi menjaga kualitas pembahasan.

Bacaan Lainnya

Kamaruddin menjelaskan, setiap komisi yang awalnya mengajukan dua raperda kini diminta mengerucutkannya menjadi satu usulan saja.

Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas pembahasan agar target lima raperda inisiatif per tahun dapat tercapai maksimal.

“Karena kalau banyak raperda tapi kami tidak mampu melakukan rapat pembahasan untuk menyelesaikannya, itu setengah mati,” kata Kamaruddin diwawancata Kamis (5/10/2026).

Empat raperda yang menjadi fokus yakni revisi Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) oleh Komisi I, serta aturan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan oleh Komisi II.

Soal CSR, Kamaruddin menyoroti minimnya transparansi perusahaan terkait dana CSR yang sebenarnya sudah ditentukan sebesar tiga persen.

“Sebenarnya CSR itu sudah ditentukan tiga persen di dalamnya, tapi transparansi dari perusahaan itu tidak pernah ada. Pendapatannya satu miliar, bilangnya seratus juta,” ujarnya politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Sementara itu, Komisi III mengusulkan regulasi terkait transportasi umum massal dan Komisi IV menyoroti fenomena perkawinan usia anak.

Kamaruddin menyebut urgensi aturan perkawinan anak muncul karena tingginya angka permohonan dispensasi nikah yang tidak memenuhi syarat undang-undang.

“Banyak yang mengajukan izin untuk nikah tapi tidak direstui karena belum memenuhi syarat. Akhirnya jadi nikah siri, tapi itu tidak diakui oleh pemerintah,” ungkapnya.

Terkait tindak lanjut pembahasan, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyosialisasikan rancangan tersebut kepada publik setiap bulan.

Kamaruddin menekankan fokus utama dewan adalah menghasilkan regulasi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Untuk apa membuat undang-undang banyak, tapi manfaat untuk masyarakat tidak signifikan. Jadi menurut saya biar dua perda saja yang penting bermanfaat untuk masyarakat Samarinda,” kuncinya. (al/adv/dprdsmr2) 

Pos terkait